PERISTIWA

Koperasi di Trenggalek Bakal Diawasi Satgas Kecamatan, Antisipasi Kasus KSPP Madani Terulang Lagi

×

Koperasi di Trenggalek Bakal Diawasi Satgas Kecamatan, Antisipasi Kasus KSPP Madani Terulang Lagi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Rapat Pansus II DPRD Trenggalek membahas Raperda Perlindungan Koperasi dan UMKM.
Inti Berita:
• Raperda memberi ruang bagi Pemkab Trenggalek membentuk satgas tingkat kecamatan untuk mengawasi kesehatan koperasi.
• Koperasi simpan pinjam diwajibkan menyampaikan laporan triwulan, semester, dan tahunan kepada pemerintah daerah.
• Penyusunan regulasi turut dipengaruhi kasus KSPP Madani di Watulimo agar kejadian serupa tidak terulang.

SUARA TRENGGALEK – DPRD Trenggalek tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pemberian kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat kecamatan guna mengawasi kondisi koperasi.

Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto mengatakan keberadaan satgas tersebut menjadi instrumen pengawasan terhadap koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam, agar tetap sehat dan tidak merugikan masyarakat.

“Dengan adanya perda ini pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk membentuk satgas di tingkat kecamatan untuk mengawasi koperasi yang mungkin seperti kasus di Watulimo. Kami memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk membentuk satgas kecamatan mengawasi kesehatan koperasi,” ujar Mugianto, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, teknis pelaksanaan dan tugas satgas nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup). Namun, dasar hukum pembentukannya telah dicantumkan dalam rancangan perda tersebut.

“Kalau tentang teknis kerja dan kinerjanya nanti diatur melalui Peraturan Bupati. Yang jelas, perda ini memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk membentuk satgas,” jelasnya.

Perkuat Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Mugianto menuturkan, Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi II DPRD Trenggalek yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian bagi koperasi maupun pelaku usaha mikro di daerah.

“Pemerintah daerah nantinya memiliki dasar hukum untuk memberikan perlindungan kepada koperasi dan usaha mikro melalui perda ini,” katanya.

Bentuk perlindungan yang diatur antara lain kemudahan akses permodalan, perizinan, hingga pembinaan usaha secara berkelanjutan.

Koperasi Wajib Lapor Berkala

Dalam rancangan regulasi tersebut, koperasi simpan pinjam juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah daerah.

Laporan tersebut meliputi laporan triwulan, semester, dan tahunan yang nantinya menjadi instrumen kontrol bagi pemerintah untuk memantau kesehatan koperasi.

“Maknanya adalah pemerintah daerah bisa melakukan kontrol. Koperasi ini sehat atau tidak sehat bisa diketahui dari laporan yang disampaikan secara berkala,” tegasnya.

Menurut Mugianto, mekanisme itu penting agar pemerintah daerah tidak kehilangan fungsi pengawasan terhadap aktivitas koperasi yang beroperasi di wilayah Trenggalek.

Antisipasi Kasus KSPP Madani Terulang

Mugianto mengakui, penyusunan raperda pada awalnya tidak dilatarbelakangi kasus tertentu.

Namun dalam proses pembahasan, muncul persoalan yang menimpa KSPP Madani di Kecamatan Watulimo sehingga mendorong pansus memperkuat aspek perlindungan dalam regulasi.

“Awalnya kami memang ingin membuat perda perlindungan koperasi dan usaha mikro. Tetapi di tengah perjalanan muncul kasus di Watulimo, sehingga kami tergugah untuk memasukkan pasal-pasal yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada koperasi dan anggotanya,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan perda tersebut tidak akan mengatur hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi nasional, termasuk ketentuan terkait pengawasan koperasi simpan pinjam yang berada di bawah aturan Kementerian Koperasi.

“Itu sudah diatur dalam Permenkop. Kalau perda ini mengatur hal-hal yang belum diatur di atasnya, jadi sifatnya muatan lokal sesuai kebutuhan Kabupaten Trenggalek,” pungkasnya.