SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan terdaftar pada 29 April 2025 dengan Nomor Perkara 60/G/2025/PTUN-SBY.
Narasumber yang mengetahui hal itu menilai gugatan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2023. Perbup tersebut merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penggugat menilai regulasi itu tidak selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek periode 2012–2032.
Konfirmasi dari pihak Pemkab yakni Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Sri Agustiani, membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Artinya gugatan penggugat tersebut sudah terdaftar. Namun kami selaku tergugat belum mendapat relaas panggilan ataupun salinan perkara,” ujar Agustiani saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, pada 2 Mei 2025 pihaknya menerima surat dari PTUN Surabaya tertuju kepada Bupati Trenggalek sebagai tergugat. Surat tersebut bukan merupakan panggilan sidang, melainkan undangan dari Panitera PTUN Surabaya.
“Selasa 6 Mei 2025 kami diminta hadir ke PTUN Surabaya. Agendanya memintai keterangan antara penggugat dan tergugat di luar sidang,” jelas Agustiani.
Dalam agenda itu, menurut Agustiani, pihak penggugat mendapat lebih banyak pertanyaan dibanding pihak tergugat. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada penggugat masih terus dilakukan.