Inti Berita:
• Regulasi ini akan memperluas akses bantuan bagi Madrasah Diniyah (Madin), TPQ, dan pondok pesantren, termasuk yang belum memiliki izin operasional.
• Selama 2025, Bosda Madin di Trenggalek sebesar Rp 3 miliar hanya menjangkau sekitar 425 lembaga yang memenuhi persyaratan administratif.
• Trenggalek memiliki 76 pondok pesantren, 625 Madin, dan 975 TPQ yang berpotensi mendapat manfaat dari regulasi tersebut.
SUARA TRENGGALEK – Ribuan lembaga keagamaan nonformal di Kabupaten Trenggalek berpotensi mendapatkan akses bantuan yang lebih luas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Nonformal yang saat ini tengah dibahas DPRD Trenggalek.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan kepada Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), hingga pondok pesantren yang selama ini belum tersentuh bantuan akibat berbagai persyaratan administratif.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Agus Prayitno, mengungkapkan realisasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin) pada 2025 mencapai Rp 3 miliar.
“Akan tetapi belum merata karena Bosda dari provinsi itu hanya Madrasah Diniyah yang memiliki izin operasional secara resmi,” ujar Agus Prayitno Kamis (4/6/2026).
Dana tersebut disalurkan kepada sekitar 425 lembaga Madin di seluruh Kabupaten Trenggalek.
Namun, menurut Agus, masih banyak lembaga keagamaan nonformal yang belum dapat mengakses bantuan karena belum memenuhi syarat perizinan.
Madin dan TPQ Terkendala Izin Operasional
Agus menjelaskan, kendala terbesar dialami lembaga-lembaga kecil yang berada di desa maupun perkampungan.
Banyak Madin dan TPQ yang hanya memanfaatkan musala atau surau dengan jumlah santri terbatas sehingga kesulitan memenuhi syarat penerbitan izin operasional.
Padahal, lembaga-lembaga tersebut tetap menjalankan fungsi pendidikan keagamaan secara aktif berkat pengabdian para kiai dan ustaz.
“Akan tetapi alhamdulillah dari para kiai, ustaz, dengan ikhlas memberikan ilmunya. Nah yang demikian akan tercover dengan Perda itu,” katanya.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah daerah nantinya tidak lagi membatasi fasilitasi berdasarkan jumlah santri yang dimiliki sebuah lembaga.
“Walau berapa pun santrinya, akan difasilitasi oleh Perda itu,” tegas Agus.
Hampir 1.700 Lembaga Keagamaan Berpotensi Mendapat Manfaat
Berdasarkan data Kemenag Trenggalek, jumlah lembaga keagamaan nonformal di daerah tersebut tergolong besar.
Tercatat terdapat 76 pondok pesantren, 625 Madrasah Diniyah dan 975 Taman Pendidikan Al-Qur’an yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Trenggalek.
Agus menyampaikan apresiasi kepada DPRD Trenggalek yang menginisiasi lahirnya regulasi tersebut.
“Alhamdulillah kami mengapresiasi atas nama Kementerian Agama, khususnya pondok pesantren dan umumnya masyarakat Trenggalek atas inisiasi lahirnya perda ini. Sehingga nanti perhatiannya lebih besar,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan perda akan mempermudah pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan baik berupa dukungan finansial maupun sarana dan prasarana kepada lembaga pendidikan keagamaan.
DPRD Siapkan Skema Hibah dan Bantuan Sosial
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan selama ini ruang gerak pemerintah daerah dalam mendukung Madin nonformal masih terbatas oleh aturan Bosda Madin yang berlaku.
“Bukan formal, yang nonformal. Tapi yang memenuhi syarat sesuai juklak-juknis Bosda Madin. Ada batasan santri, ada batasan ustaz, kemudian ada izin operasional dan macam-macam,” jelas Sukarodin.
Ia menegaskan, melalui perda yang tengah dibahas, pola dukungan pemerintah daerah nantinya tidak hanya mengandalkan Bosda Madin, tetapi juga dapat dilakukan melalui skema hibah dan bantuan sosial.
Menurut Sukarodin, besaran bantuan yang diberikan tetap akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Jika saat perubahan APBD yang akan datang ini kemampuan untuk menambah satu bulan dan atau dua bulan bisa mendekati enam bulan. Syukur kalau penuh enam bulan,” pungkasnya.











