Inti Berita:
• DPRD Trenggalek tengah memfinalisasi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah.
• Raperda ini membuka peluang bantuan bagi Madin nonformal yang selama ini tidak terjangkau program Bosda Madin.
• Persyaratan bantuan tidak lagi dibatasi jumlah santri, lokasi belajar, maupun ketentuan teknis yang ketat.
SUARA TRENGGALEK – Madrasah Diniyah (Madin) nonformal di Kabupaten Trenggalek berpeluang mendapatkan dukungan yang lebih luas dari pemerintah daerah.
Hal itu menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Madrasah Diniyah Nonformal yang saat ini memasuki tahap finalisasi di DPRD Trenggalek.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek, Sukarodin mengatakan pembahasan raperda tersebut telah selesai dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan akan berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Kita mengundang seluruh OPD yang terkait dengan raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren dan pendidikan madrasah nonformal. Alhamdulillah pembahasan sudah selesai dan berjalan lancar sesuai dengan harapan,” ujar Sukarodin, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, raperda yang merupakan inisiatif DPRD tersebut lahir dari keinginan memberikan dukungan lebih luas kepada Madrasah Diniyah nonformal seperti TPA dan TPQ yang selama ini belum dapat menikmati bantuan melalui program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Madin.
Ia menjelaskan, selama ini Bosda Madin memiliki sejumlah persyaratan yang cukup ketat, seperti batas minimal jumlah santri, jumlah tenaga pengajar, usia santri hingga berbagai ketentuan administrasi lainnya.
“Di perda ini nantinya tidak menyebutkan jumlah santri maupun lokasi penyelenggaraan. Bisa di masjid, musala, surau, rumah, atau tempat lainnya. Yang penting ikut mencerdaskan anak bangsa dalam pendidikan keagamaan Islam,” jelasnya.
Jadi Payung Hukum Jika Bosda Provinsi Dihentikan
Sukarodin juga menegaskan, keberadaan perda tersebut juga menjadi langkah antisipatif apabila di masa mendatang program Bosda Madin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dihentikan.
Dengan adanya perda, Pemerintah Kabupaten Trenggalek tetap memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan bantuan kepada Madrasah Diniyah melalui APBD daerah sesuai kemampuan keuangan yang tersedia.
“Kalau sewaktu-waktu Bosda Madin dari Provinsi Jawa Timur dihentikan, maka APBD Kabupaten Trenggalek tetap bisa menganggarkan bantuan untuk Madin sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Selama ini, lanjut dia, bantuan pemerintah hanya dapat diberikan kepada lembaga yang memenuhi seluruh ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bosda Madin.
“Yang bisa dijangkau selama ini hanya yang memenuhi syarat sesuai juklak dan juknis Bosda Madin, seperti jumlah santri, jumlah ustaz, izin operasional, dan berbagai persyaratan lainnya,” imbuhnya.
Bantuan Bisa Disalurkan Lewat Hibah dan Bansos
Selain menjadi dasar pemberian Bosda Madin, raperda tersebut juga membuka peluang fasilitasi dalam bentuk hibah maupun bantuan sosial bagi lembaga pendidikan keagamaan nonformal.
“Karena ini bentuknya fasilitasi, tentu nanti menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan pola hibah dan bantuan sosial,” terang Sukarodin.
Terkait besaran dukungan anggaran dari APBD Trenggalek, DPRD juga mendorong agar bantuan untuk Madrasah Diniyah dapat ditingkatkan pada tahun mendatang.
Menurutnya, peluang penambahan anggaran masih terbuka melalui Perubahan APBD apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.
“Kalau pada perubahan APBD nanti ada kemampuan untuk menambah satu atau dua bulan pendampingan, tentu akan lebih baik. Syukur-syukur bisa mendekati enam bulan atau bahkan penuh enam bulan,” pungkasnya.











