SUARATRENGGALEK.COM – Faktor ekonomi dan pertengkaran terus menerus menjadi salah satu sebab banyaknya gugatan perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek.
Ada 608 faktor penyebab terjadinya gugatan perceraian, dengan mayoritas perceraian di ajukan oleh pihak istri atau cerai gugat.
Dalam enam bulan terakhir yakni januari hingga juni 2024 ini, Panitera Muda (Pamud) Hukum PA Trenggalek Mu’tamidaroham mengatakan paling banyak penyebab utamanya adalah faktor ekonomi.
Jumlah perceraian karena alasan ekonomi ini sebesar 352 perkara, kemudian perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebesar 203 perkara.
“Kekerasan dalam rumah tangga ada 13 perkara, meninggalkan salah satu pihak 18 perkara dan zina ada 13 perkara,” tutur Mu’tamidaroham, Rabu (17/7/2024).
Sedangkan untuk faktor lain, Mu’tamidaroham menambahkan ada mabuk 3 perkara, judi 1 perkara, dihukum penjara 1 perkara, poligami 1 perkara, kawin paksa 2 perkara dan murtad 1 perkara.
Dalam penanganan, Sebelum perkara disidangkan, para pemohon telah menempuh perjalanan mediasi dengan mediator dari Pengadilan Agama.
“Jadi dalam hal ini pengadilan telah melakukan upaya mediasi, untuk memberikan pencerahan dalam proses rujuk kembali,” pungkasnya.