ADVETORIAL

Warga Trenggalek Harus Tahu Batas Usia Menikah yang Ideal

×

Warga Trenggalek Harus Tahu Batas Usia Menikah yang Ideal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SUARATRENGGALEK.COM – Maraknya perceraian yang disebabkan beberapa faktor, terutama pada usia dini menjadi masalah yang sangat serius.

Oleh sebab itu masyarakat, terutama calon pengantin wajib tahu kematangan usia saat akan menjalani hidup rumah tangga.

Maka dari itu mari ketahui batas usia ideal menikah sesuai undang-undang. Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

Dimana, batasan usia minimal untuk menikah, baik laki-laki maupun perempuan, adalah 19 tahun. Hal ini bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda.

Ketentuan batasan umur ini dilakukan karena masa reproduksi yang baik bagi wanita adalah antara usia 20-35 tahun.

Kehamilan pada usia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun memiliki risiko tinggi. Undang-undang tersebut telah direvisi dan berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Sesuai dengan ketentuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan demikian, usia menikah perempuan sesuai dengan peraturan pemerintah adalah 19 tahun. Hal ini dilakukan untuk melindungi kesehatan calon pengantin perempuan yang masih muda.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga merekomendasikan usia ideal menikah bagi perempuan adalah 21 tahun. Pada usia tersebut, mereka dianggap sudah memiliki kesiapan fisik dan mental yang baik

Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat perbedaan perspektif mengenai usia ideal menikah.

Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa usia ideal menikah secara kesehatan fisik dan mental adalah 20-25 tahun bagi perempuan. Selain itu, terdapat juga pandangan bahwa usia ideal menikah bagi perempuan adalah 22-25 tahun

Perlu diingat bahwa usia ideal menikah dapat berbeda-beda tergantung pada faktor-faktor seperti kesehatan, kesiapan fisik dan mental, serta keadaan sosial dan budaya.

Keputusan untuk menikah haruslah didasarkan pada kesiapan dan kesepakatan antara kedua pasangan atau calon pengantin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *