SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 12 warga Desa Sumurup Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek mendapat uang ganti rugi lahan dampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong di Desa Sengon dan Sumurup.
“Mereka harus merelakan tanahnnya untuk meniatkan sebagai ibadah sehingga bisa menjadi pahala jariyah,” pesan Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara, Selasa (24/12/2024).
Mas Syah juga menerangkan jika dengan niat merelakan salah itu sudah salah satu bentuk amal jariyah yang insyaallah pahalanya akan tetap mengalir, selama nanti waduknya ini masih ada.
Jadi selama waduknya ini membawa manfaat kepada masyarakat Trenggalek. Ia juga mengingatkan kepada warga yang telah menerima uang ganti rugi untuk bisa benar-benar memanfaatkan dengan baik dan sebagai mana mestinya.
“Kami berharap para warga bisa menjalani hidup lebih baik lagi,” ucap Mas Syah.
Mas Syah juga menerangkan jika pada Desa Sumurup sendiri sisa lahan yang masih belum diproses ada 161 bidang. Sementara yang sebagian berada di kawasan hutan terdapat 200 lebih bidang tanah.
“Untuk yang belum menerima ganti rugi, saat ini masih dalam proses pelepasan oleh Kementerian Kehutanan RI,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Trenggalek Agus Purwanto menerangkan jika pada hari Jumat besok sisanya ini bisa diumumkan, karena PSN untuk Bendungan Bagong ini sebenarnya bisa selesai tahun ini, ternyata mundur.
“Insyaallah hari jumat besok kami selesaikan, sehingga nanti awal atau pertengahan Januari 2025 itu bisa diselesaikan, sehingga pembangunan fisik nanti segera dikebut,” imbuhnya.