Inti Berita:
• Dua terdakwa ayah-anak dituntut 2,6 tahun penjara.
• Mereka sebelumnya sudah divonis 9 tahun dalam perkara sama.
• Kasus ini bagian dari total enam laporan yang diproses bertahap.
• Tuntutan tambahan karena “delik tertinggal”.
• Total hukuman jadi 11 tahun 6 bulan (maksimal 12 tahun).
• Sidang putusan dijadwalkan 23 April 2026 di PN Trenggalek.
SUARA TRENGGALEK – Dua terdakwa kasus tindak pidana terhadap anak di Kabupaten Trenggalek, Masduki (72) dan Muhammad Faisal Subhanadi (37), dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Terdakwa kasus asusila yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, tersebut sebelumnya telah menjalani persidangan dengan putusan 9 tahun penjara dengan perkara yang serupa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Hendryko Prabowo, menjelaskan bahwa keduanya merupakan ayah dan anak yang juga pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan.
“Untuk perkara terdakwa Muhammad Faisal kemarin sudah dilakukan persidangan dengan agenda tuntutan. Pasal yang terbukti adalah Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).
Selain itu, penuntutan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku.
“Dakwaan yang bisa dibuktikan adalah alternatif ke-1, dan kami menuntut pidana selama 2 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Untuk terdakwa Masduki, tuntutan yang diajukan juga sama, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dengan pasal yang identik. Sementara barang bukti dikembalikan kepada para saksi dan korban, serta biaya perkara ditetapkan sebesar Rp 5.000.
Hendryko menambahkan, sidang putusan terhadap kedua terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 April 2026.
“Untuk minggu depan agendanya putusan, tanggal 23 April 2026,” katanya.
Ia menjelaskan, perkara ini merupakan bagian dari beberapa laporan yang sebelumnya telah diproses secara terpisah. Dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kedua terdakwa telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
“Awalnya ada enam laporan. Karena banyak korban, perkara tersebut dilakukan split atau dipisah untuk efisiensi. Perkara pertama sudah diputus 9 tahun,” ungkapnya.
Sisa laporan kemudian digabungkan dalam satu berkas perkara yang saat ini sedang diproses di pengadilan.
Menurut Hendryko, tuntutan tambahan 2 tahun 6 bulan tersebut didasarkan pada konsep “delik tertinggal” dalam hukum pidana, yakni tindak pidana yang belum diadili bersamaan dengan perkara sebelumnya.
“Karena ini delik tertinggal, maka pidana sebelumnya diperhitungkan. Total hukuman tidak boleh melebihi ancaman maksimal 12 tahun,” jelasnya.
Dengan tambahan tuntutan tersebut, total ancaman pidana terhadap kedua terdakwa menjadi 11 tahun 6 bulan, masih berada di bawah batas maksimal yang diatur undang-undang.
Ia juga menegaskan, perkara ini melibatkan lima korban dengan peristiwa berbeda, namun dilakukan oleh pelaku yang sama.
“Korban berbeda-beda, tapi peristiwanya tidak dalam satu waktu yang sama,” pungkasnya.











