Inti Berita:
• BGN menghentikan sementara operasional 16 SPPG di Trenggalek yang tersebar di 10 kecamatan.
• Sebanyak 13 SPPG baru terkena suspend, sementara 3 dapur sudah dua kali menerima sanksi.
• Tiga SPPG yang dua kali terkena suspend adalah Bendungan Srabah, Pule Jombok 2, dan Durenan Sumbergayam.
SUARA TRENGGALEK – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjatuhkan sanksi suspend atau penghentian sementara operasional terhadap sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek.
Dari total 68 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi, sebanyak 16 SPPG kini berstatus suspend. Dari jumlah tersebut, tiga SPPG tercatat telah menerima sanksi suspend untuk kedua kalinya.
Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, Sunarto, membenarkan adanya dapur MBG yang kembali terkena sanksi penghentian sementara untuk yang kedua kalinya.
“Ada seperti Bendungan Srabah, Pule Jombok 2 dan Durenan Sumbergayam,” ujarnya saat menjelaskan daftar SPPG yang telah dua kali terkena suspend.
Sunarto mengatakan, total terdapat 13 SPPG yang baru saja mendapatkan sanksi suspend dari BGN.
Sementara tiga SPPG lainnya telah lebih dahulu menerima sanksi serupa sehingga total mencapai 16 unit yang tersebar di 10 kecamatan.
Menurutnya, penyebab utama penghentian sementara tersebut berkaitan dengan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar.
“Yang suspend baru terkait IPAL,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagian besar SPPG yang terkena suspend masih belum memiliki fasilitas IPAL maupun dokumen pendukung yang sesuai standar.
Karena itu, BGN menetapkan status perbaikan mayor atau major improvement sebelum dapur dapat kembali beroperasi.
“Mayor berarti perlu perbaikan besar seperti mess, IPAL, infrastruktur dan SDM,” jelasnya.
Selain mempertimbangkan aspek administrasi dan sarana pendukung, BGN juga menilai potensi risiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, serta keamanan pangan yang dihasilkan oleh dapur MBG tersebut.
Sunarto menegaskan, selama menjalani masa suspend, dapur MBG tidak menerima insentif operasional yang sebelumnya diberikan.
“Tidak,” jawabnya saat ditanya apakah SPPG yang terkena suspend masih menerima insentif Rp 6 juta per hari.
Terkait masa operasional, ia menyebut kondisi masing-masing SPPG berbeda-beda. Bahkan ada dapur yang telah beroperasi sejak September 2025 sebelum akhirnya dikenai sanksi suspend.
Di sisi lain, Satgas MBG Trenggalek tetap menjalankan fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di daerah tersebut.
“Fungsi satgas terutama untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Penentuan suspend langsung dilakukan oleh BGN. Selain itu keamanan pangan juga menjadi perhatian satgas, mendorong agar SPPG sesuai standar dengan tata kelola yang baik,” terangnya.
Sementara itu, terkait kabar bahwa mulai 2 Juni 2026 SPPG akan dikenai suspend mayor jika tidak melayani minimal 300 penerima manfaat kelompok ibu hamil, ibu menyusui dan balita (3B), Sunarto menyebut hingga kini belum ada informasi resmi dari BGN.
Hal serupa juga berlaku untuk isu pencabutan insentif bagi dapur MBG yang tidak memprioritaskan kelompok 3B.
“Belum ada informasi resmi,” tegasnya.
Meski masih ditemukan kendala pada fasilitas IPAL, Sunarto memastikan seluruh SPPG di Trenggalek saat ini telah memiliki tenaga ahli gizi.











