PERISTIWA

Dampak Proyek Bendungan 435 Makam di Desa Sumurup Mulai Dipindah

×

Dampak Proyek Bendungan 435 Makam di Desa Sumurup Mulai Dipindah

Sebarkan artikel ini
Proses pemindahan makam oleh ahli waris karena terdampak proyek pembangunan bendungan.

Inti Suara :
• 435 Makam Dipindah Dampak PSN Bendungan
• Pemindahan Makam Mandiri Oleh Ahli Waris
• Kompensasi Pemindahan Satu Makam Rp 4,5 Juta

SUARA TRENGGALEK – Dampak Program Strategis Nasional Bendungan di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menyebabkan sebanyak 435 makam milik warga terpaksa harus dipindahkan ke tempat baru.

Sebelum dilakukan pemindahan makam, warga terlebih dahulu melakukan doa bersama guna memohon keselamatan agar proses pemindahan makam bisa berjalan lancar.

Pemindahan Makam Desa Sumurup

“Makam ini ada yabg akan di pindahkan dari Desa Sumurup ke Desa Prambon,” kata Jarwoto, Ketua Panitia Pemindahan Makam, Senin (27/1/2025).

Jarwoto juga menerangkan ada 435 makam milik warga yang akan dipindahkan. Ada dua lokasi makam yang akan di pindahkan dari lokasi RT 12 RW 4 Gading 1 dan 2, sedangkan tempat baru terdapat di beberapa lokasi.

Tempat baru makam ada di Tumpak Mulyo sebanyak 160 makam, di Winong ada 100 makam, kemudian di Bromo, di Punden juga ada di Jonggol.

“Untuk memindahkan 2 makam orang dewasa, membutuhkan waktu setengah hari,” tutur Jarwoto.

Pemindahan Makam Sesuai Permintaan Ahli Waris

“Pemindahan dilakukan secara mandiri oleh ahli waris, untuk menghormati leluhur,” tutur Jarwoto.

Jarwoto juga menambahkan sebelumnya telah dipastikan melalui musyawarah dan proses untuk memastikan jika makam tersebut benar milik ahli waris bersangkutan.

Sedangkan biaya pemindahan makam, telah dibiayi oleh pihak BBWS serta yang ini kemungkinan dari pihak bendungan bagong yang diberikan langsung kepada para ahli waris.

“Pemindahan makam ini dilakukan akibat dampak proyek pembangunan bendungan,” jelasnya.

Kompensasi Untuk Ahli Waris Pemilik Makam

Sementara itu, Soni warga RT 13 RW 4 salah satu ahli waris pemilik makam menyampaikan bahwa ahli waris telah menerima kompensasi atau biaya pemindahan makam.

“Satu makam diberikan kompensasi sebesar Rp 4,5 juta, sedangkan makam keluarga yang ada di sini ada 5 makam,” tutur Soni.

Diimbuhkan Soni, 5 makam keluarganya ini banyak, karena mulai dari mbah buyut keluarganya. Untuk pemindahan makam sendiri tergantung ahli waris, semua diserahkan kepada ahli waris.

“Pemindahan makam ini secara sukarela, tergantung dari ahli waris kapan akan dipindahkan. Jadi sewaktu waktu bisa dilakukan pemindahan makam,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *