PERISTIWA

Proses Sertifikasi Aset Pemkab Trenggalek 86 Selesai, 9 Bidang Tertahan Administrasi

×

Proses Sertifikasi Aset Pemkab Trenggalek 86 Selesai, 9 Bidang Tertahan Administrasi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono saat menyampaikan progres sertifikasi aset pemkab tahun 2025.
Inti Berita:
• Kantor Pertanahan Trenggalek telah menyelesaikan sertifikasi 86 bidang aset milik Pemkab Trenggalek pada 2025.
• Sementara itu, sembilan bidang masih tertunda karena belum lengkapnya dokumen tukar-menukar tanah kas desa, termasuk Berita Acara Serah Terima (BAST).
• Pada 2026, empat berkas baru mulai diproses, bersamaan dengan pengajuan sertifikasi 14 ruas jalan dan satu jembatan sebagai bagian dari upaya penataan aset daerah.

SUARA TRENGGALEK – Proses sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terus berjalan di Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hingga 2025, sebanyak 86 bidang tanah telah berhasil disertifikasi, sementara sembilan bidang lainnya masih tertahan akibat kendala administrasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, mengatakan kendala tersebut berkaitan dengan status tanah kas desa yang di atasnya telah berdiri bangunan sekolah.

“Kebetulan kami juga mengolah data-data aset yang ada di Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Sebenarnya tahun 2025 sejumlah 86 bidang sudah selesai semua, tinggal ada yang menyisakan 9 bidang,” ujar Heru.

Terkendala Dokumen Tukar-Menukar TKD

Heru menjelaskan, sembilan bidang tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena masih memerlukan sejumlah dokumen pendukung terkait mekanisme tukar-menukar aset desa.

Menurutnya, Kantor Pertanahan telah dua kali mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek, termasuk surat terakhir pada pekan lalu, guna meminta kelengkapan dokumen sesuai Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024.

“Sembilan bidang ini masalahnya terkait dengan tanah kas desa yang di atasnya ada sekolah. Kemarin kami mengirim surat sebanyak dua kali, terakhir minggu lalu, terkait dengan ketentuan Permen Nomor 1 Tahun 2016 dan Kemendagri Nomor 3 Tahun 2024 terkait dengan tukar-menukar,” jelasnya.

Salah satu dokumen yang belum tersedia adalah Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pemerintah daerah.

“Berita Acara Serah Terima (BAST) kami minta juga ke Pemerintah Daerah, akan tetapi tidak tersedia. Sehingga berkas itu mandek,” paparnya.

Karena dokumen tersebut belum terpenuhi, Kantor Pertanahan memutuskan menutup sementara proses administrasi dan mengembalikan berkas kepada pemerintah daerah agar dapat melengkapi persyaratan.

“Yang tahun 2025 ini yang sembilan ini kami akan tutup berkasnya dan kembalikan sementara biar diamankan dulu, untuk proses penyiapan data-data yang dibutuhkan,” katanya.

Empat Berkas Baru Masuk pada 2026

Selain menyelesaikan berkas lama, Kantor Pertanahan juga menerima empat pengajuan sertifikasi aset baru dari Pemkab Trenggalek pada 2026.

Dari empat berkas tersebut, satu bidang tinggal menunggu pencetakan sertifikat, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses panitia serta penyusunan dokumen berita acara tukar-menukar dan pelepasan aset desa.

“Kemudian tahun 2026 ada empat berkas yang masuk ke kami, dan satu tinggal menunggu cetak sertifikat. Yang tiga masih proses panitia dan penyiapan dokumen untuk berita acara tukar-menukar pelepasan aset desa,” ungkap Heru.

Sertifikasi Jalan dan Jembatan Mulai Diproses

Selain aset berupa tanah, Pemkab Trenggalek juga mulai mengajukan sertifikasi aset jalan.

Heru menyebut terdapat 14 ruas jalan yang telah diajukan untuk memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Untuk jalan sebenarnya ada 14 itu sudah dimohonkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) juga sudah dirapatkan,” ujarnya.

Selain itu, satu aset berupa jembatan saat ini masih menjalani tahapan forum tata ruang sebelum nantinya diajukan untuk proses sertifikasi.

“Dan satu jembatan ini sudah dalam tahap forum tata ruangnya. Nanti setelah itu selesai tinggal dimohonkan ke kami sertifikasinya,” tambahnya.

Meski mengakui masih terdapat sejumlah aset lama yang berasal dari program pembangunan Instruksi Presiden (Inpres) dengan persoalan administrasi yang cukup kompleks, Heru memastikan proses sertifikasi aset milik Pemkab Trenggalek secara umum tetap berjalan.

“Kalau jalan tidak begitu masalah, kalau aset-aset yang dulu berdasarkan Inpres yang banyak masalah. Mungkin 2026, empat jalan ke kami dan 15 proses PKKPR,” pungkasnya.