Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek menargetkan perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
• Saat ini capaian baru 20,71 persen, sementara target indikator kinerja utama daerah sebesar 30,71 persen, sehingga masih terdapat 36.484 pekerja yang perlu mendapat perlindungan.
• Sasaran diperluas melalui kolaborasi pemerintah, perusahaan, UMKM, pemerintah desa, Kemenag, Baznas dan MUI, termasuk bagi pekerja rentan, petani tembakau serta pekerja sosial keagamaan.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus mendorong pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) melalui penguatan kerja sama lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja sosial keagamaan.
Komitmen untuk menggenjot capaian tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja sosial keagamaan serta pencapaian UCJ Kabupaten Trenggalek.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati mengatakan kerja sama tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag), Baznas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Hari ini itu adalah upaya Pemkab Trenggalek untuk membangun kerjasama lintas perangkat daerah, pemangku kepentingan di dalam upaya mencapai UCJ atau Universal Coverage Jamsostek,” kata Christina, Rabu (12/8/2026).
Masih Kekurangan 36.484 Pekerja
Christina menjelaskan, berdasarkan indikator kinerja utama daerah, Pemkab Trenggalek telah menargetkan 30,71 persen pekerja rentan sosial dan keagamaan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, keterbatasan fiskal membuat capaian saat ini masih berada di angka 20,71 persen.
“Capaiannya masih 20,71 persen atau masih kekurangan 36.484 pekerja yang belum terlindungi,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya akan mencari strategi lain dengan membangun kemitraan bersama berbagai pemangku kepentingan agar perlindungan dapat diperluas, terutama bagi pekerja rentan.
“Sehingga masih ada 10% lebih yang harus kita kebut atau kita ambil cara atau strategi yang lain untuk membangun kemitraan dengan berbagai stakeholder agar para pekerja utamanya pekerja rentan ini mendapatkan perlindungan,” jelasnya.
Menurut Christina, pencapaian UCJ tidak semata-mata berkaitan dengan penghargaan atau predikat daerah. Ada sejumlah komitmen yang harus didorong secara bersama-sama.
Empat pilar yang akan diperkuat meliputi komitmen pemerintah kabupaten, perusahaan, UMKM dan pemerintah desa.
“Yang diintervensi itu antara lain adalah komitmen pemerintah kabupaten, kemudian perusahaan, kemudian UMKM dan komitmen pemerintah desa. Empat pilar inilah yang akan kita dorong agar mencapai UCJ,” katanya.
Pekerja Rentan hingga Petani Tembakau
Christina mengatakan, regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang tengah digodok menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkab Trenggalek dalam memperluas perlindungan ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan juga diarahkan kepada pekerja sosial keagamaan, termasuk guru yayasan dan pengasuh pondok pesantren.
“Diharapkan lintas OPD, lintas pemangku kepentingan termasuk bagaimana Kemenag mendorong pondok pesantren yang mempunyai guru-guru yayasan, pengasuh pondok pesantren itu mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Selain itu, Baznas diharapkan dapat membantu pembiayaan perlindungan bagi guru dan penghafal Alquran, terutama dari desil 1 sampai 4.
“Terus UMKM semuanya harus melindungi dirinya dan seterusnya,” kata Christina.
Untuk intervensi pemerintah daerah, pekerja rentan dan petani tembakau menjadi salah satu sasaran perlindungan.
“Pekerja rentan, petani tembakau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk penggunaan dana DBH,” jelasnya.
Christina menambahkan, pekerja rentan yang menjadi sasaran mencakup kelompok desil 1 sampai 4, termasuk penyandang disabilitas.
ASN Didorong Lindungi Pekerja Rentan di Keluarga
Christina menjelaskan, ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek telah mendapatkan perlindungan melalui PT Taspen.
Namun, ASN juga akan didorong berkontribusi memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungan keluarga atau orang-orang terdekat.
“Kalau ASN sudah dilindungi melalui PT Taspen. Tetapi kemudian kita meminta ASN untuk berkontribusi kepada perlindungan bagi mungkin orang tuanya, adiknya, pembantunya,” katanya.
Ia menyebut, skema yang didorong yakni satu ASN membantu mendaftarkan dan membiayai satu pekerja rentan dari keluarga atau lingkungan terdekatnya.
“Siapa saja orang-orang terdekat di ASN itu yang dinyatakan sebagai pekerja rentan kemudian mereka diminta untuk berkontribusi mendaftarkan dan membiayai dari keluarga terdekatnya satu ASN satu pekerja rentan,” ujarnya.
Kemenag Dorong Perlindungan Ustaz Madin dan Pesantren
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Trenggalek, Agus Prayitno, menyambut baik program tersebut.
Menurutnya, Kemenag akan mendorong perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor pendidikan nonformal, khususnya madrasah diniyah (madin) dan pondok pesantren.
“Dari Kementerian Agama kan banyak pekerja kami yang di non formal, khususnya di madin, di pondok pesantren dan juga teman-teman yang PPPK. Insyaallah itu semua sudah ter-cover di situ. Hanya ustaz-ustaz kita yang di madin itu yang kemarin kami masih kita dorong untuk masuk jaminan ketenagakerjaan ini,” kata Agus.
Ia menilai perlindungan tersebut penting untuk memberikan jaminan kepada tenaga pendidik ketika mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas.
“Memang ini sangat penting sekali untuk menjaga tenaga kerja kita ketika ada suatu dalam tugas ada kecelakaan,” ujarnya.
Agus mengatakan, seluruh PPPK di lingkungan Kemenag telah terdaftar dalam program tersebut. Sementara untuk tenaga madin dan pondok pesantren, pendaftarannya masih terus didorong.
“Untuk persentase kalau PPPK 100% masuk. Untuk madin dan pondok pesantren ini memang sangat masif-masif yang mendaftar 40% dari tenaga kerja kita,” katanya.
Menurut Agus, kondisi tenaga pengajar madin menjadi salah satu tantangan karena sebagian ustaz dan ustazah belum memiliki pendapatan yang memadai.
“Memang kita tidak bisa memaksakan kan madin, ustaz-ustazah kita kan ya dalam tanda kutip bayaran belum ada. Maka kita hanya memberikan, mensosialisasikan untuk bisa masuk ke BPJS Ketenagakerjaan itu untuk perlindungan ustaz-ustazah kita ini,” jelasnya.
Di Kabupaten Trenggalek tercatat terdapat 430 madin dan 76 pondok pesantren. Kemenag berharap seluruh tenaga pendidik di lembaga tersebut ke depan dapat memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.











