SUARA TRENGGALEK – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), menangkap pelaku mutilasi wanita dalam koper di Ngawi.
Penangkapan dilakukan Sabtu (25/1/2025) tengah malam. Pelaku terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
Dilansir dari RRI, Kombes Pol Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, menjelaskan pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya saat rilis kasus, Senin (27/1/2025).
Farman mengungkapkan pelaku sempat mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kediri. Percekcokan terjadi hingga pelaku mencekik korban hingga meninggal.
“Pelaku kebingungan dan mulai memikirkan cara membuang jenazah korban,” ucap Farman.
Dijelaskannya, mayat awalnya dimasukkan ke dalam koper. Namun, karena tidak cukup, pelaku memutilasi korban.
“Aksi mutilasi dimulai dini hari 20 Januari,” katanya.
Potongan tubuh korban dibuang di lokasi berbeda. Kepala dibuang di Ponorogo, kaki di Trenggalek, dan tubuh di Ngawi. Barang bukti, termasuk koper, pisau, dan plastik, telah diamankan polisi.
Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Marjoko, menegaskan pihaknya mengandalkan bukti ilmiah.
“Tulang klavikula korban identik dengan DNA ibu kandungnya,” ujarnya.
Hasil analisis barang bukti menunjukkan keberadaan darah manusia di sejumlah lokasi. CCTV juga menjadi kunci mengungkap kasus ini.
“Kami menemukan aktivitas pelaku membawa koper di hotel,” katanya.
Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku keluar hotel membawa koper merah. Pada 20 Januari, mobil pelaku juga terekam meninggalkan lokasi.
“Kami menggunakan teknik digital forensik untuk memastikan temuan ini,” ucapnya.
Marjoko menyebut investigasi dilakukan transparan dan akuntabel.
“Kami memeriksa semua barang bukti, termasuk pisau yang diakui pelaku,” katanya.
Selain pelaku utama, polisi mencurigai keberadaan orang lain. “CCTV menunjukkan dua pria di lokasi. Ini masih kami dalami,” ucapnya. (*)