PERISTIWA

Potongan Kepala Korban Mutilasi Ngawi Ditemukan di Trenggalek

×

Potongan Kepala Korban Mutilasi Ngawi Ditemukan di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Trenggalek saat dikonfirmasi awak media terkait penemuan potongan kepala korban mutilasi.

SUARA TRENGGALEK – Potongan kepala milik korban mutilasi yang bagian tubuhnya ada di dalam koper ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, berhasil ditemukan.

Potongan kepala korban ditemukan terbungkus plastik putih di Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Kabar penemuan itu benar, ini merupakan hasil koordinasi antara Polres Trenggalek dan tim Jatanras Polda Jawa Timur,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro.

Eko juga mengatakan Tim Jatanras Polda Jatim meminta bantuan jajaran untuk melakukan pencarian. Alhasil, satu potongan tubuh berupa kepala korban ditemukan di wilayah Desa Slawe, Kecamatan Watulimo.

Dijelaskan Eko, lokasi penemuan berada di dekat jalan provinsi, tepatnya di bawah sebuah jembatan kecil. Kepala korban ditemukan dalam tas plastik kresek berwarna putih.

“Pencariannya cukup cepat, diperkirakan hasil pengembangan dari terduga pelaku, sehingga polisi langsung menunjukkan lokasi tersebut,” lanjutnya.

Setelah ditemukan, disampaikan Eko, potongan kepala korban sempat dibawa ke RSUD dr. Soedomo Trenggalek untuk pemeriksaan awal. Namun, untuk keperluan otopsi lebih lanjut, potongan tubuh tersebut dirujuk ke laboratorium forensik Polda Jatim.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari penemuan jenazah wanita dalam koper di wilayah Ngawi yang menggegerkan warga. Korban ditemukan dalam koper merah yang dibungkus menyerupai paket besar.

Belakangan, korban diidentifikasi sebagai Uswatun Hasanah (29) seorang sales kosmetik asal Blitar. Polisi berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (25/1/2025) malam.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Polda Jawa Timur.
Kasus mutilasi ini menarik perhatian publik karena kejahatan sadis yang melibatkan pembunuhan dan pemotongan tubuh korban atau mutilasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *