SUARA TRENGGALEK – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Trenggalek memaparkan pencapaian terkait penyelesaian administrasi kependudukan (Adminduk).
Dari paparannya, adminduk untuk akta kelahiran anak di usia 0 sampai 5 tahun telah dinyatakan rampung 100 persen di tahun ini, namun ada pekerjaan rumah merampungkan administrasi untuk anak di usia 0 sampai 17 tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Trenggalek Ririn Eko Utoyo pada, Kamis (19/12/2024).
Disampaikan Ririn bahwa saat ini akta kelahiran anak usia 0 sampai 5 tahun sudah selesai 100 persen, namun untuk 0 sampai 17 tahun masih ada permasalahan adminduk sebanyak 900 anak.
“Untuk masalah adminduk 900 anak tersebut masih kita lacak, karena lebih banyak ke permasalahan orang tua,” ungkap Ririn kepada awak media.
Ririn juga menerangkan jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan hingga desa untuk memecahkan masalah tersebut.
Pihaknya sendiri memiliki harapan target penyelesaian masalah tersebut 100 persen di tahun depan.
“Permasalah itu kebanyakan pada status perkawinan orang tua, kedua nama orang tua tidak sama di KK, KTP hingga buku nikah serta silsilah orang tua,” pungkasnya.