PERISTIWA

Sensus Ekonomi Kerap Ditolak, BPS Trenggalek Tegaskan Data Bukan untuk Pajak dan Bansos

×

Sensus Ekonomi Kerap Ditolak, BPS Trenggalek Tegaskan Data Bukan untuk Pajak dan Bansos

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala BPS Kabupaten Trenggalek, Abu Amar saat menjawab kekhawatiran masyarakat tentang sensus ekonomi.
Inti Berita:
• BPS Kabupaten Trenggalek memastikan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan penarikan pajak maupun penentuan penerima bantuan sosial.
•Data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk menyusun statistik ekonomi secara agregat sebagai dasar pemetaan potensi dan perkembangan ekonomi di setiap wilayah.

SUARA TRENGGALEK – Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 mulai menjadi perhatian masyarakat Trenggalek. Sensus Ekonomi sendiri bertujuan untuk melihat perkembangan sektor usaha di berbagai masing-masing daerah.

Namun, ditengah proses pendataan, muncul penolakan karena ada kekhawatiran di masyarakat bahwa informasi usaha yang dikumpulkan petugas Badan Pusat Statistik (BPS) akan dijadikan dasar penarikan pajak serta penentuan tentang bantuan sosial (Bansos).

Menangggapi hal tersebut, Kepala BPS Kabupaten Trenggalek, Abu Amar, menegaskan kekhawatiran masyarakat bahwa sensus ekonomi akan berimbas dengan pajak hingga bansos tersebut tidak benar.

Ia memastikan Sensus Ekonomi 2026 tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan perpajakan maupun penetapan kewajiban pajak bagi pelaku usaha.

Menurutnya, data yang dihimpun petugas BPS semata-mata digunakan untuk memetakan kondisi dan potensi ekonomi di setiap wilayah.

Data yang dipublikasikan pun berbentuk agregat atau gabungan, bukan data individu maupun identitas pelaku usaha.

“Terkait kekhawatiran masyarakat tentu saya pastikan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan pajak, karena secara output nanti yang akan kami publish itu sifatnya agregat, jadi bukan data individu. Kami menampilkan agregat potensi ekonomi per wilayah dan lapangan usaha,” jelas Abu Amar.

Sensus Ekonomi Petakan Potensi Daerah

Abu Amar menjelaskan, hasil Sensus Ekonomi menjadi dasar bagi pemerintah dalam melihat perkembangan sektor usaha di berbagai daerah.

Dari data tersebut akan terlihat sektor ekonomi yang berkembang di masing-masing wilayah sehingga dapat menjadi bahan penyusunan kebijakan pembangunan.

“Tujuan sensus ekonomi ini tentu untuk memperbaiki data-data dan mengetahui potensi ekonomi di setiap wilayah. Misalnya wilayah A potensinya di sektor tertentu, sementara wilayah B memiliki potensi yang berbeda. Semua itu akan tergambarkan melalui sensus ekonomi,” katanya.

Ia menambahkan, perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis juga menjadi alasan penting dilaksanakannya sensus. Jika sebelumnya pemetaan lebih didominasi sektor usaha konvensional, kini BPS turut mendata berbagai aktivitas ekonomi berbasis digital.

“Struktur ekonomi sekarang sudah berkembang. Tidak hanya perdagangan, konstruksi, dan sektor konvensional lainnya, tetapi juga sudah menyasar ekonomi digital seperti online shop hingga content creator,” ujarnya.

Data BPS Bukan Penentu Bantuan Sosial

Selain dikaitkan dengan pajak, Abu Amar mengungkapkan masih ada masyarakat Trenggalek yang menganggap pendataan BPS berkaitan langsung dengan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Ia menegaskan BPS hanya memiliki kewenangan melakukan pendataan. Selanjutnya, data tersebut diserahkan kepada pemerintah pusat untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk bantuan sosial, kami memang melakukan pendataan. Namun kewenangan BPS hanya sebatas mengumpulkan data. Selanjutnya data itu kami serahkan ke pemerintah pusat atau tim yang berwenang, dan merekalah yang memanfaatkannya sesuai tugasnya,” terangnya.

Sensus Dilaksanakan Secara Berkala Sesuai UU

Abu Amar mengingatkan bahwa sensus merupakan agenda nasional yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara berkala oleh BPS.

Menurutnya, terdapat tiga jenis sensus utama yang menjadi tugas BPS, masing-masing dengan jadwal pelaksanaan berbeda.

“Secara regulasi BPS ditugasi melaksanakan tiga sensus. Sensus Ekonomi dilaksanakan setiap tahun yang berakhiran angka enam, Sensus Penduduk setiap tahun berakhiran angka nol, sedangkan Sensus Pertanian setiap tahun berakhiran angka tiga,” pungkasnya.

Karena itu, masyarakat Trenggalek maupun pelaku usaha diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada petugas Sensus Ekonomi 2026.

Data yang dikumpulkan akan menjadi dasar penyusunan statistik resmi untuk memotret perkembangan ekonomi daerah, bukan sebagai dasar penetapan pajak terhadap individu maupun pelaku usaha.