Inti Berita:
• Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi melantik Stefanus Triadi Atmono sebagai Penjabat Sekretaris Daerah efektif mulai 1 Juli 2026.
• Pj Sekda akan bertugas selama tiga bulan sambil menunggu proses seleksi terbuka Sekda definitif.
• Pemkab memastikan transisi kepemimpinan berlangsung sesuai regulasi sehingga pelayanan publik dan program pembangunan tetap berjalan tanpa kendala.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi menunjuk Stefanus Triadi Atmono sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek.
Pelantikan langsung dilakukan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin bertempat di ruang pringgitan Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, serta dihadiri tamu undangan dari pejabat lingkup Pemkab.
Pelantikan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sebagai langkah menjaga keberlangsungan roda pemerintahan setelah Sekda definitif, Edy Soepriyanto, memasuki masa purna tugas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto mengatakan pengangkatan Pj Sekda telah melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperoleh persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah yang baru, yakni kepada Drs. Stefanus Triadi Atmono dan telah ditetapkan oleh Bupati dan efektif mulai tanggal 1 Juli 2026,” ujar Heri.
Jabatan Stefanus Triadi Atmono saat ini juga masih menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek.
Heri menjelaskan, masa jabatan Penjabat Sekda berlangsung selama tiga bulan. Apabila hingga masa jabatan tersebut berakhir belum ada Sekda definitif yang dilantik, maka proses penunjukan penjabat berikutnya akan kembali dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jabatan beliau sebagai Penjabat Sekretaris Daerah dengan masa tugas selama tiga bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut belum ada Sekda definitif, maka proses penunjukan penjabat berikutnya akan dilakukan melalui gubernur sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pemkab Siapkan Seleksi Terbuka Sekda Definitif
Selain menunjuk Penjabat Sekda, Pemerintah Kabupaten Trenggalek terangnya juga mulai menyiapkan proses seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah secara definitif.
Pihaknya bakal tetap memastikan tahapan seleksi akan dipersiapkan pada sisa waktu tahun 2026.
“Tentu saja. Sampai akhir tahun ini akan kami siapkan proses seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek,” katanya.

Pj Sekda Fokus Melanjutkan Program yang Berjalan
Usai dilantik, Stefanus Triadi Atmono menegaskan akan langsung menjalankan tugas sebagaimana arahan Bupati Trenggalek.
Menurutnya, tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.
“Sebagaimana arahan Bupati, masih banyak tugas yang harus segera diselesaikan. Tidak boleh ada kekosongan, khususnya pada fungsi Sekretaris Daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam waktu dekat akan melanjutkan berbagai program yang sebelumnya telah dijalankan oleh Sekda terdahulu, Edy Soepriyanto.
“Yang menjadi prioritas adalah melanjutkan tugas-tugas Pak Sekda Edy Soepriyanto yang belum selesai agar seluruh program pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Terkait kemungkinan pengisian sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Triadi menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Trenggalek.
Sekda Definitif Pensiun Setelah 40 Tahun Mengabdi
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, resmi memasuki masa pensiun setelah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) pejabat pimpinan tinggi, yakni 60 tahun.
Edy mengakhiri pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara setelah bertugas selama 40 tahun 5 bulan. Sementara sebagai Sekretaris Daerah, ia menjabat selama 3 tahun 8 bulan.
Seiring berakhirnya masa jabatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera memproses penunjukan Penjabat Sekda agar pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan.
Pengangkatan Penjabat Sekda sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019.
Regulasi tersebut mengatur persyaratan calon penjabat, mekanisme pengusulan oleh bupati kepada gubernur, hingga proses pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.











