PERISTIWA

Selebgram Cantik Asal Trenggalek Jalani Sidang Perdana Kasus Promosi Situs Judol

×

Selebgram Cantik Asal Trenggalek Jalani Sidang Perdana Kasus Promosi Situs Judol

Sebarkan artikel ini
Selebgram Trenggalek jadi Terdakwa Judi Online
Rilis ungkap kasus judi online yang melibatkan selebgram asal Dongko.

 SUARA TRENGGALEKSelebgram asal Kecamatan Dongko yang tersandung kasus promosi judi online menjalani sidang pertama. 

Terdakwa, PW (21) telah melakoni sidang perdana 21 Januari 2025 lalu.

Agenda dalam sidang pertama tersebut adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa.

Adapun untuk agenda selanjutnya akan dilangsungkan pada awal pekan bulan depan [Februari 2025].

“Kemungkinan nanti pada awal bulan dilanjutkan sidang kedua,” jelas JPU, Dina Mariana.

Sedangkan, agenda pada sidang kedua nanti kemungkinan adalah respon dari penasehat hukum terdakwa.

“Mungkin dengan agenda dari penasihat hukumnya keberatan atau eksepsi,” sambungnya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Dakwaan JPU pada Selebgram

Selebgram Trenggalek Judi Online

Terdakwa diketahui didakwa dengan dua pasal atas perbuatannya yang mempromosikan judi online.

“Pertama, pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang ITE,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk dakwaan kedua adalah pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP.

Untuk dakwaan pertama, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dengan denda sebesar satu 1 miliar. Sedangkan dakwaan kedua ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.

Terdakwa Jadi Tahanan Rumah

Rilis ungkap kasus judi online yang melibatkan selebgram asal Dongko.

Sebagai informasi, hingga saat ini terdakwa, PW tidak ditahan lantaran ia adalah ibu menyusui (busui).

Terdakwa juga mengajukan permohonan agar statusnya sebagai tahanan rumah mengingat pada bulan November kemarin terdakwa baru melahirkan dan memiliki bayi dengan usia kurang lebih 2 bulan.

“Maka dengan alasan pertimbangan kemanusiaan, kami mempertimbangkan untuk statusnya sebagai tahan rumah,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *