PERISTIWA

Selebgram Asal Trenggalek Ditangkap Karena Endorse Judi Online

×

Selebgram Asal Trenggalek Ditangkap Karena Endorse Judi Online

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Jajaran Polres Trenggalek berhasil menangkap PW yang merupakan publik figur media sosial (selebgram) karena mempromosikan situs judi online (judol) atau daring.

Selain PW, polisi juga menangkap lima pemain judi online yakni WJ, SL, PE, MR dan YE. Dari para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah unit handphone dan kartu ATM.

“Pengungkapan kasus judol ini tindak lanjut serta mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia,” kata Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, saat menggelar konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, AKP Abidin menerangkan ke enam yakni WJ warga desa Buluagung Kecamatan Karangan. Juga SL, PE dan YE yang merupakan warga Desa Durenan serta MR warga Desa Ngadirejo kecamatan Pogalan.

“Sedangkan PW merupakan perempuan, warga kecamatan Dongko,” jelasnya.

Diterangkan AKP Abidin bahwa PW tersebut merupakan seorang selebgram yang berperan mempromosikan atau endorse situs judi online untuk mendapatkan keuntungan.

Keuntungan tersebut dengan mendapatkan nilai kontrak, setiap 15 hari yang bersangkutan mendapatkan Rp 600 ribu. Dalam ungkap kasus ini, patroli siber menemukan bahwa tersangka atas nama PW yang meng-endorse perjudian.

“Kami bisa membuktikan bahwa ada transaksi yang masuk ke rekening yang bersangkutan,” ucapnya.

Diimbuhkan AKP Abidin, dari keseluruhan tersangka, 5 orang diantaranya merupakan pemain dengan rentang waktu yang bervariasi.

Ada yang baru enam bulan namun ada pula yang sudah satu tahun berjalan bermain judi online. Setiap harinya mereka bisa menghabiskan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Terhadap para tersangka, petugas mengenakan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1  tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *