SUARATRENGGALEK.COM – Proses tahapan verifikasi administrasi (Vermin) Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) perorangan yakni pasangan Cahyo Handriadi dan Suripto telah selesai.
Hasil dari proses tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek menerangkan bahwa dari total dukungan yang diserahkan sebanyak 44.872 tidak ada yang Memenuhi Syarat (MS).
“Dalam perjalanan vermin yang selesai pada 2 Juni 2024, hasilnya belum memenuhi syarat (BMS),” tutur Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan Istariin Nafiah, Senin (10/6/2024).
Diterangkan Iin sapaan akrabnya, bahwa tahapan calon perseorangan mulai 5 Mei – 19 Agustus 2024. Penyampaian hasil rekapitulasi dari vermin sudah kita lakukan kemarin 2 Juni 2024. Hasilnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Tahapan selanjutnya 3-7 Juni adalah perbaikan untuk tahap pertama. Dari total syarat dukungan calon perseorangan yang BMS sebanyak 44.623. Kemudian tang TMS sebanyak 249.
“Kemudian yang memenuhi syarat (MS) tidak ada, yang dinyatakan BMS masih bisa dilakukan perbaikan. Kemudian untuk TMS bisa dilakukan penggantian atau menambah jumlah dukungan,” paparnya.
Diimbuhka Iin, tahapan verifikasi administrasi perbaikan untuk syarat dukungan tersebut hanya 5 hari. Mulai dari tanggal 3 sampai dengan 7 Juni 2024. Pasca itu bakal menentukan bisa ke tahap berikutnya atau tidak.
Profil pendukung yang diunggah di aplikasi Silon, untuk identitas nama, NIK, jenis kelamin harus sesuai dengan KTP yang ditempel dan surat pernyataan atau B1 KWK. Tapi yang BMS itu semuanya tidak sinkron.
“Sehingga sebelum tanggal 2 sampai tanggal 1 kemarin sudah finish 100 persen kecuali kalau ada server down, tapi itu tidak berpengaruh,” tandasnya.