SUARA TRENGGALEK – Selain faktor ekonomi serta perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Judi jadi salah satu penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Trenggalek.
Meski angka tersebut tidak terbilang cukup tinggi, namun di tahun 2023 terdapat 8 perkara dan 2024 ada 5 perkara perceraian akibat judi.
Judi Jadi Penyebab Perceraian
Kepada awak media, Humas Pengadilan Agama (PA) Trenggalek Ahmad Turmudi menerangkan jika perceraian terjadi karena beberapa faktor. Mulai dari masalah ekonomi hingga salah satu pihak terlibat judi.
“Banyak faktor, paling banyak memang karena faktor ekonomi, tapi ada hal lain juga seperti penyebab judi,” ungkapnya, Rabu (29/1/2025).
Turmudi juga mengatakan khusus untuk perkara perceraian karena faktor judi konvensional maupun online pada tahun 2023 ke 2024 ini memang turun.
Angka Perceraian Akibat Judi Turun
Berdasarkan data Pengadilan Agama yang disampaikan kepada awak media, terdapat 8 perkara perceraian karena salah satu pihak terlibat judi pada tahun 2023.
“Angka tersebut turun, dengan perkara perceraian karena judi di tahun 2024 ada 5 perkara,” jelasnya.
Sementara, dari total perkara yang ada pada tahun 2023 terdapat 2063 perkara perceraian. Sedangkan pada tahun 2024, perkara perceraian yang masuk sebanyak 1984 perkara.
Sedangkan perkara perceraian karena faktor ekonomi pada tahun 2023 ada 691 perkara perceraian masuk disebabkan karena ekonomi.
Bahkan faktor ekonomi yang masih menjadi penyebab utama perceraian, dengan perkara perceraian masuk pada tahun 2024 sebanyak 822 perkara.