SUARA TRENGGALEK – Maraknya warga yang tak memiliki buku nikah menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Trenggalek mencatat terdapat 84.000 jiwa penduduk atau 42.000 pasang belum memiliki akta atau buku nikah.
Padahal pasangan keluarga tersebut sudah puluhan tahun hidup satu rumah, bahkan sudah memiliki anak.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Trenggalek Ririn Eko Utoyo mengatakan ada 84 ribu penduduk dengan status kawin belum tercatat.
“Artinya ada 42 ribu pasang yang telah berkeluarga namun belum memiliki buku nikah yang sah,” jelas Ririn, Senin (23/12/2024).
Kendati demikian diungkapkan Ririn, pihaknya telah menempuh proses penyelesaian terhadap pasangan tersebut separuh waktu sesuai prosedur.
Bahkan telah dilakukan juga pelacakan hingga tingkat pemerintah desa. Semoga tahun depan progres kepemilikan buku nikah yang sah bisa terselesaikan.
“Pelacakan dilakukan oleh desa insyaallah tahun depan ada progres. Meski nanti benar pasangan tersebut telah melakukan nikah siri, namun akan ada sidang isbat nikah selanjutnya,” jelas Ririn.
Ririn juga menerangkan jika kasus perkawinan tanpa buku nikah ini terbanyak ada di Kecamatan Dongko, Pule dan Panggul. Dengan tahun perkawinan rata-rata di tahun 1970 an.
Berdasarkan informasi yang sah memang puluhan ribu pasang tersebut benar menikah, namun tidak diberi buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Perkawinan mereka terjadi pada tahun 70 an, dan memang sah menikah namun tidak ada surat nikah bahkan nomor registrasi menikah tidak tercatat,” ungkapnya.
Meski secara proses terdahulu dibenarkan telah menikah karena ada saksi, Ririn menerangkan jika selanjutnya para pasangan tersebut akan melakukan nikah isbat di Pengadilan Agama (PA).
Ia juga menyampaikan sisa sebanyak 84 ribu jiwa tanpa akta nikah tersebut sudah termasuk menurun dibandingkan pada tahun 2023 terdapat sebanyak 150 ribu penduduk atau 75 ribu pasangan.