SUARATRENGGALEK.COM – Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tercatat.
Hal ini sebagaimana ternyata dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU 1/1974) tentang Perkawinan.
Syarat Usia Menikah
Untuk saat ini terdapat beberapa kriteria terkait standar usia ideal bagi pasangan yang ingin menikah di Indonesia.
Pemerintah juga mengeluarkan beberapa regulasi mengenai batasan usia minimal bagi pasangan yang akan melakukan pernikahan.
Usia Menikah Menurut Undang-Undang :
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Sesuai aturan ini usia 19 (sembilan belas) tahun dianggap sudah dewasa dan sudah diperbolehkan untuk menikah, sedangkan untuk usia dibawah 19 (sembilan belas) tahun dianggap masih di bawah umur dan dilindungi oleh UU Perlindungan Anak sehingga secara hukum belum sah untuk melakukan pernikahan.
Apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua dari dari pihak pria maupun pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan disertai alasan dan bukti-bukti pendukung yang cukup.
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan wajib mendegarkan pendapat kedua calon pengantin.
Usia Menikah Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) :
Baru-baru ini BKKBN menyatakan bahwa usia ideal menikah bagi perempuan yaitu 21 (dua puluh satu) tahun dan bagi laki-laki yaitu 25 (dua puluh lima) tahun.
Menurut BKKBN perkawinan usia anak itu akan menyebabkan pasangan tidak siap, yang ujungnya menyebabkan perceraian. Sekarang salah satu penyebab perceraian terbesar adalah konflik kecil yang berkepanjangan, mayoritas itu.
BKKBN juga meluncurkan aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil (elsimil), 3 (tiga) bulan sebelum menikah harus diberikan bimbingan yang komprehensif, termasuk ada bimbingan perencanaan kesehatan reproduksinya.
Tujuan Pembatasan Usia Menikah
Pemerintah dalam regulasinya yang mengatur batasan usia pernikahan ini tentunya sudah dengan banyak pertimbangan diantaranya sebagai berikut :
1. Mencegah pernikahan usia dini
Pernikahan usia dini terjadi didasari beberapa faktor antara lain karena tingkat pendidikan yang rendah, adat istiadat, motif ekonomi dan bisa jadi akibat dari pergaulan bebas.
Pernikahan usia dini harus dicegah karena dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan dan supaya dapat mengurangi risiko stunting.
2. Faktor kesehatan fisik
BKKBN menyebutkan bahwa ada nya potensi gangguan kesehatan terutama pada wanita seperti resiko terkena kanker leher Rahim atau kanker serviks karena melakukan hubungan seksual dibawah usia 20 tahun.
Selain itu wanita yang hamil dibawah umur lebih beresiko melahirkan secara prematur, hal ini tentu saja akan berdampak buruk pada bayi yang dikandung.
3. Faktor kesiapan mental
Selain Fisik yang baik dibutuhkan juga kesiapan secara psikologis karena hal ini akan mempengaruhi hubungan pernikahan termasuk juga dalam pola pengasuhan anak yang akan hadir nanti.
4. Faktor kematangan finansial
Beberapa faktor perceraian disebabkan karena masalah kesulitan ekonomi hal ini terjadi karena kurangnya kesiapan finansial bagi pasangan yang menikah muda.
Kesimpulan
Pemerintah dalam regulasinya mengatur batasan minimal usia menikah karena mempertimbangkan faktor-faktor tersebut di atas.
Pernikahan yang dilakukan di atas batasan usia tersebut maka baik pria maupun wanita dianggap sudah dewasa dan matang secara fisik, mental juga finansial.
Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan maupun taraf hidup masyarakat di Indonesia.