SUARA TRENGGALEK – Sidang perdana kasus pengrusakan Polsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (15/5/2025). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan terhadap 10 terdakwa dari dua perkara berbeda.
“Sidang berjalan aman dan kondusif, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dimulai dengan pemeriksaan identitas para pihak,” kata Humas PN Trenggalek, Marsias Mareapul Ginting, Kamis (15/5/2025).
Ginting juga menjelaskan bahwa sejauh ini hanya satu terdakwa yang didampingi penasihat hukum. Menurutnya, karena dakwaan tidak mencapai ancaman 15 tahun dan para terdakwa tidak menyatakan tidak mampu, Majelis Hakim tidak wajib menunjuk penasihat hukum.
“Dalam sidang tersebut, delapan terdakwa diperiksa dalam satu perkara dan dua terdakwa lainnya dalam perkara terpisah,” ucapnya.
Diimbuhkan Ginting, masing-masing didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1), Pasal 214 ayat (1), dan Pasal 160 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 5 tahun 6 bulan penjara.
“Meski sidang dikawal pihak kepolisian, situasi tetap kondusif. Tidak ada keramaian di pengadilan dan para terdakwa kooperatif,” jelasnya.
Sementata itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono menyebut, dua jaksa penuntut umum menangani masing-masing perkara dengan terdakwa berbeda.
“Untuk perkara delapan terdakwa lebih ke pengrusakan, sedangkan dua terdakwa lainnya sebagai provokator. Tapi pasalnya sama,” ungkap Yan.
Ia menambahkan, tidak ada keberatan atau eksepsi dari para terdakwa. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
“Rencananya akan dihadirkan sekitar 10 saksi, namun akan disesuaikan dengan waktu persidangan dan kesiapan saksi,” ujarnya.