PERISTIWA

Uang Korupsi KUR Porang Trenggalek Rp 1,5 M Dikembalikan, Tak hapus Jerat Pidana

×

Uang Korupsi KUR Porang Trenggalek Rp 1,5 M Dikembalikan, Tak hapus Jerat Pidana

Sebarkan artikel ini
KUR Porang Trenggalek
Konferensi pers pengembalian uang korupsi penyalahgunaan KUR Porang.

SUARA TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.595.340.000 dari perkara penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek.

Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya menyebut pengembalian uang ini berasal dari hasil penyidikan bidang pidana khusus terhadap penyaluran KUR di salah satu bank pelat merah. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial SM, AM, dan HP.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang yang berasal dari penyaluran KUR secara melawan hukum. Uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan,” ujar Akbar saat konferensi pers.

Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara ini menjadi bukti keseriusan Kejari Trenggalek dalam menuntaskan perkara korupsi, sekaligus mendukung program pemerintah dan Kejaksaan Agung dalam optimalisasi pengembalian keuangan negara.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra menambahkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 107 saksi selama proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa 104 orang tidak layak menerima KUR namun tetap disetujui melalui manipulasi data. Bahkan, lima di antaranya hanya dipinjam identitasnya.

“Ada dana yang disalurkan kepada orang-orang yang tercatat sebagai penerima, padahal sebenarnya tidak menerima KUR. Sehingga kami melakukan penyitaan untuk pemulihan kerugian negara,” jelas Gigih.

Gigih menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.610.000.000. Setelah dikurangi subsidi dari pemerintah, total uang yang dikembalikan mencapai Rp 1.595.340.000 atau sekitar 99 persen dari nilai kerugian.

Selisih nilai sebesar Rp 14.660.000 tersebut dijelaskan Gigih akibat perbedaan perhitungan sebelum dan sesudah adanya subsidi dari pemerintah.

“Uang tersebut akan dititipkan ke rekening penampung, untuk selanjutnya diuji di persidangan akan di kemanakan uang tersebut,” ucapnya.

Ia juga menerangkan, penyerahan uang dilakukan dalam lima tahap, yakni pada 27 Februari, 3 Maret, 6 Maret, 13 Maret, dan 15 Mei 2025. Total 100 orang tercatat telah mengembalikan dana, baik mereka yang menerima secara tidak sah maupun yang hanya dipinjam identitasnya.

“Saat ini penyidikan memasuki tahap pemeriksaan ahli terhadap para tersangka. Setelah itu akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan berkas ke penuntut umum,” ujarnya.