Inti Berita:
ASN eks kasus hukum diangkat jadi Sekretaris Dinas, picu polemik
DPRD nilai langkah itu cederai prinsip meritokrasi
ASN tersebut pernah terjerat kasus KDRT dan perlindungan anak (2022)
Vonis 2023 berupa hukuman percobaan 10 bulan
DPRD tekankan integritas dan etika jabatan publik
Minta Pemkab segera evaluasi pengangkatan pejabat
SUARA TRENGGALEK – Pengangkatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah tersandung kasus hukum sebagai Sekretaris Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek menuai sorotan tajam dari legislatif.
Komisi I DPRD Trenggalek menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai prinsip meritokrasi dan merusak citra birokrasi daerah.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, menegaskan bahwa rekam jejak hukum ASN seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam promosi jabatan.
“Rekam jejak pidana seorang ASN harus menjadi catatan penting bagi pemerintah. Jangan sampai jabatan strategis justru jatuh ke tangan individu yang memicu pertanyaan publik,” tegasnya.
Menurut Husni, sistem pembinaan ASN saat ini sebenarnya telah memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari manajemen talenta hingga penilaian berbasis kinerja.
Oleh karena itu, keputusan pemerintah tetap mengangkat pejabat dengan latar belakang kasus pidana dinilai janggal.
“Aturan pembinaan hingga sistem meritokrasi sudah memiliki indikator baku. Jika tetap diangkat, wajar jika publik bertanya-tanya, ada apa di balik keputusan itu?” ujarnya.
Soroti Aspek Integritas
Husni juga mengingatkan bahwa pengangkatan pejabat tanpa mempertimbangkan integritas dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Masalah ini bukan sekadar urusan hukum selesai atau tidak, tetapi menyangkut kepatutan dan kepercayaan publik,” katanya.
ASN yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas tersebut sebelumnya terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan anak pada 2022. Kasus itu dilaporkan oleh istri dan anaknya.
Dalam proses persidangan, jaksa menjeratnya dengan pasal terkait KDRT dan perlindungan anak. Pada 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman percobaan selama 10 bulan.
Putusan tersebut mencakup hukuman penjara 2 bulan dan 3 bulan, namun tidak dijalani selama yang bersangkutan berkelakuan baik selama masa percobaan.
DPRD Minta Evaluasi
Meski secara hukum kasus telah selesai, DPRD menilai aspek etika dan kepatutan tetap harus menjadi dasar dalam penempatan jabatan publik.
Husni mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan tersebut agar polemik tidak berlarut.
“Jangan sampai masyarakat menilai aturan bisa dinegosiasikan. Integritas birokrasi adalah taruhannya,” pungkasnya.
Kasus ini pun memicu perbincangan publik terkait standar moral dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek, di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.











