PERISTIWA

92 Pasangan di Trenggalek Ajukan Isbat Nikah di Tahun 2024

×

92 Pasangan di Trenggalek Ajukan Isbat Nikah di Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Agama Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat ada 92 pasangan di Kabupaten Trenggalek menjalani isbat nikah sepanjang tahun 2024.

Mereka yang menjalani pengesahan nikah ini paling banyak di bulan Mei dan Agustus, dengan adanya upaya dari pemerintah Trenggalek menyelesaikan administrasi kependudukan.

Ahmad Turmudi selaku Humas Pengadilan Agama Trenggalek menyampaikan sesuai perkara yang masuk, isbat nikah di tahun 2024 turun dibanding tahun 2023.

1. Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Trenggalek

Lebih jelas Turmudi menyampaikan ada 113 perkara isbat nikah di tahun 2023, sedangkan perkara isbat nikah di tahun 2024 ada sebanyak 92 perkara.

Perkara isbat nikah tersebut paling banyak di bulan Mei dan Agustus 2024 dan bulan Februari serta Agustus 2023.

“Isbat nikah ini merupakan pengesahan nikah pasangan pengantin karena sebelumnya tidak memiliki buku nikah yang sah karena beberapa faktor alasan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan banyaknya perkara isbat nikah ini merupakan kesuksesan pemerintah daerah untuk mengesahkan pernikahan dari pasangan pengantin sebagai kelengkapan administrasi kependudukan.

2. Alasan Perkara Isbat Nikah Dilaksanakan

Lebih jelas Turmudi mengatakan, permasalahan pernikahan para pasangan tersebut tak tercatat karena kesalahan administrasi saat itu, jadi bukan karena masalah nikah siri.

“Pernikahan mereka tidak tercatat, karena kelalaian administrasi itu,” ungkap Turmudi.

Turmudi juga menegaskan secara hukum bahwa dengan isbat nikah, mereka lebih mudah menegaskan rukun nikah. Seperti keberadaan dengan adanya saksi.

Isbat nikah ini dimanfaatkan masyarakat dengan adanya program Bupati Ngunduh Mantu yang akan berlanjut di tahun ke depannya.

3. Catatan Pernikahan di Dispendukcapil Trenggalek

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Trenggalek Ririn Eko Utoyo mengatakan banyaknya warga yang tak memiliki buku nikah menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Pada tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Trenggalek mencatat ada 84.000 jiwa penduduk atau 42.000 pasang belum memiliki akta atau buku nikah.

“Pasangan keluarga itu sudah puluhan tahun hidup satu rumah, bahkan mereka sudah memiliki anak hingga cucu,” jelasnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan Pelacakan bersama Pemerintah Desa untuk mencari kebenaran dokumen tersebut.

4. Perkawinan Tanpa Buku Nikah Sebab Banyaknya Perkara Ibat Nikah

Ririn juga menerangkan jika berdasarkan informasi yang sah, memang puluhan ribu pasang tersebut benar menikah, namun tidak menerima buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Perkawinan mereka pada tahun 70 an, meski sah namun pasangan ini tidak memilik buku nikah, bahkan nomor registrasi pernikajan tidak tercatat,” ungkapnya.

Meski secara proses terdahulu dibenarkan telah menikah karena ada saksi, Ririn menerangkan jika selanjutnya para pasangan tersebut akan melakukan nikah isbat di Pengadilan Agama (PA).

5. Wilayah Terbanyak Pernikahan Tanpa Buku Nikah yang Sah

Diimbuhkan Ririn, pihaknya telah menempuh proses penyelesaian terhadap pasangan tersebut separuh waktu sesuai prosedur.

Dari hasil penyelesaian administrasi kependudukan tersebut, kasus perkawinan tanpa buku nikah ini terbanyak ada di Kecamatan Dongko, Pule dan Panggul.

“Mereka menikah rata-rata di tahun 1970 an,” jelasnya.

Namun, pernikahan mereka di tahun itu disampaikan Ririn memang sah menikah namun tidak ada surat nikah bahkan nomor registrasi menikah tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *