SUARA TRENGGALEK – Proses pemenuhan syarat verifikasi administrasi berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin – Syah) dinyatakan lengkap dan rampung.
Ali Sadad, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menuturkan selama memeriksa berkas pendaftaran inkamben Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tidak ditemukan kesalahan atau kekurangan.
“Hasilnya, berkas administrasi Mas Ipin – Syah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” ungkapnya.
Saat ini KPU tengah menunggu jika ada saran perbaikan dari masyarakat selama 4 hari yaitu mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024.
“Semuanya sudah lengkap, hanya saja kami sempat memanggil LO satu kali karena (berkas) belum diunggah di Silonkada saja,” jelas Ali, Selasa (17/8/2024).
Sadad juga menerangkan jika selama kurun waktu tersebut tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat kita akan mempersiapkan untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Sesuai tahapan yang telah ditetapkan, KU Trenggalek akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 lalu dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September.
“Tidak ada perbedaan, Paslon tetap kita undang ke lokasi untuk mengambil langsung nomor urutnya, jika mendapatkan nomor urut 1 berarti kotak kosongnya nomor urut 2, begitu juga sebaliknya,” pungkasnya.
Sadad memastikan, tidak ada perbedaan pengundian nomor urut di daerah antara pasangan calon tunggal dengan daerah yang mempunyai pasangan calon lebih dari satu.