Inti Berita:
• MK menegaskan sanksi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif bersifat wajib.
• Partai politik yang tidak memenuhi kuota di suatu dapil berpotensi didiskualifikasi dari dapil tersebut.
• KPU Trenggalek masih menunggu aturan teknis dari KPU RI sebagai tindak lanjut putusan MK.
SUARA TRENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek masih menunggu regulasi teknis dari KPU RI pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusan MK tersebut ditegaskan adanya kewajiban pemenuhan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.
Ada sanksi dalam putusan tersebut, jika parpol tidak memenuhi persyaratan, dicoret dan tidak bisa mengikuti pemilu pada daerah pemilihan (Dapil) tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Trenggalek, Tri Andoko, mengatakan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan bersifat wajib dan harus dipenuhi oleh partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil).
“Putusan MK tersebut menegaskan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen adalah kewajiban yang harus dipenuhi partai politik dalam pencalonan legislatif,” ujar Tri, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah pemberian sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di suatu dapil.
“Partai politik yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen di suatu dapil dapat dicoret atau didiskualifikasi dari kontestasi pemilu di dapil yang bersangkutan,” jelasnya.
Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Tri juga menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara pemilu maupun partai politik.
“Penyelenggara pemilu di semua tingkatan wajib melaksanakan putusan tersebut. Karena sifatnya final dan mengikat, norma ini nantinya juga perlu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” katanya.
Meski demikian, hingga saat ini KPU Trenggalek masih mengacu pada regulasi yang berlaku karena belum ada aturan teknis terbaru yang diterbitkan KPU RI sebagai tindak lanjut putusan MK.
“Kami masih menunggu arah kebijakan dan regulasi teknis dari KPU RI. Sampai hari ini pedoman yang digunakan masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya,” ujarnya.
Tri menjelaskan ketentuan keterwakilan perempuan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut disebutkan daftar bakal calon yang diajukan partai politik harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Namun, menurut dia, aturan sebelumnya belum secara tegas mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Kondisi itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Selama ini ketentuan kuota perempuan sudah ada, tetapi sanksi tegas terhadap pelanggar belum diatur secara eksplisit. Hal itu menjadi salah satu alasan munculnya permohonan pengujian undang-undang ke MK,” terang Tri.
Trenggalek Jadi Contoh dalam Gugatan MK
Tri juga membenarkan bahwa Kabupaten Trenggalek sempat menjadi salah satu contoh kasus yang digunakan dalam proses gugatan terkait kuota keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.
Menurutnya, terdapat partai politik yang menjadi sorotan karena diduga belum memenuhi syarat minimal keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
“Memang benar Trenggalek sempat menjadi salah satu sampling dalam gugatan tersebut. Waktu itu ada persoalan terkait pemenuhan syarat keterwakilan perempuan oleh partai politik,” ungkapnya.
Kasus tersebut terjadi pada daerah pemilihan yang saat Pemilu 2019 dikenal sebagai Dapil 1 dan pada pemilu 2024 masuk wilayah Dapil 2.
Meski demikian, Tri menegaskan KPU Trenggalek saat ini masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari KPU RI mengenai implementasi putusan MK dalam tahapan pemilu mendatang.











