POLITIK

PDI Perjuangan Trenggalek Siap Patuhi Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

×

PDI Perjuangan Trenggalek Siap Patuhi Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Doding Rahmadi.
Inti Berita:
• DPC PDI Perjuangan Trenggalek menyatakan siap menjalankan putusan MK terkait kuota minimal 30 persen caleg perempuan.
• PDI Perjuangan mengaku telah menerapkan keterwakilan perempuan 30 persen dalam struktur partai selama beberapa periode.
• Anggota DPR RI Novita Hardini mendukung peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik.

SUARA TRENGGALEK DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek menyatakan siap menjalankan dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemenuhan kuota minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan dalam setiap daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu mendatang.

Putusan MK tersebut menjadi perhatian berbagai partai politik karena bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan partainya sejauh ini telah menerapkan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan maupun pencalonan legislatif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau menanggapi putusan MK terkait kuota 30 persen perempuan pada pileg mendatang, kami sebenarnya sudah melaksanakan itu sejak beberapa pemilu yang lalu,” ujar Doding.

Menurutnya, PDI Perjuangan telah lama memberikan ruang bagi perempuan untuk terlibat dalam struktur organisasi partai.

“Di struktur pun dari dulu sudah beberapa periode, hampir 15 tahun ini, kuota perempuan itu selalu 30 persen,” katanya.

Novita Hardini Dukung Peran Perempuan di Politik

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif.

Menurut Novita, kehadiran perempuan dalam dunia politik memiliki peran penting dalam mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada berbagai kelompok masyarakat.

“Kalau saya mendukung bertambahnya kuota perempuan karena perempuan di ranah politik sangat menentukan kebijakan-kebijakan yang lebih pro pada isu-isu inklusivitas,” ujarnya.

Ia menilai perempuan memiliki perspektif yang berbeda dalam melihat berbagai persoalan sosial karena secara alamiah memiliki peran sebagai ibu dan pengasuh dalam kehidupan keluarga.

“Karena perempuan itu nature-nya adalah sebagai ibu. Dia punya empati yang mungkin menjadi lebih kompleks daripada laki-laki,” lanjutnya.

Partai Politik Diminta Siapkan Kader Perempuan Berkualitas

Meski mendukung peningkatan keterwakilan perempuan, Novita menegaskan bahwa pemenuhan kuota semata tidak cukup jika tidak dibarengi dengan proses kaderisasi yang baik.

Ia mendorong seluruh partai politik untuk mempersiapkan kader perempuan yang tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga memiliki kapasitas, kompetensi, dan kesiapan ideologis untuk berjuang di dunia politik.

“Jadi kalau saya menanggapi keputusan MK tentunya saya mendukung. Saya mendorong seluruh lapisan masyarakat, baik di eksekutif maupun legislatif, termasuk seluruh partai politik, untuk benar-benar menyiapkan kader yang baik,” katanya.

Menurut Novita, kader perempuan yang maju dalam kontestasi politik harus memiliki pemahaman yang kuat mengenai tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

“Tidak hanya lahir sebagai perempuan, tetapi juga secara ideologinya sudah siap untuk berjuang di ranah politik,” tegasnya.

Legislator dari Partai PDI Perjuangan itu juga menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keterwakilan perempuan tersebut diharapkan dapat memperkuat partisipasi perempuan dalam proses politik sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.