SUARA TRENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Secara rinci pada Pilkada 2024 mendatang ada 1.115 jumlah TPS dikali 7 anggota KPPS, sehingga dalam rekrutmen KPPS dibutuhkan 7.805 orang.
Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah menerangkan bahwa dalam sela-sela proses tahapan saat ini, KPU juga membuka rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara.
“Pada tanggal 15-16 kemarin, PPK secara serentak juga telah melakukan bimtek terhadap PPS di masing-masing wilayahnya,” terang Iin, Rabu (18/9/2024).
Bimtek tersebut dijelaskan Iin menyangkut proses tahapan perekrutan anggota KPPS. Sedangkan untuk tahapan rekrutmen, pendaftaran dimulai pada tanggal 17 September hingga 28 September.
Secara kebutuhan, untuk Pilkada Trenggalek 2024 ini ada 1.114 TPS reguler dan 1 TPS berada di lokasi khusus. Pada setiap TPS dibutuhkan anggota KPPS sebanyak 7 orang.
“Jadi total TPS dikalikan 7, kebutuhan rekrutmen KPPS sebanyak 7.805 anggota KPPS,” terangnya.
Diimbuhkan Iin, bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan, silahkan mendaftar di kantor TPS di wilayah Desa masing-masing.
Untuk pelaksanaan tersebut, KPPS sendiri di berikan honor berdasarkan Surat Menteri Keuangan untuk Ketua Rp 900.000, untuk Anggota Rp 850.000.
Juga, ada perekrutan yang akan dilakukan oleh KPPS yakni pengaman TPS dengan honor Rp. 650.000.
“Masa kerja KPPS sendiri hanya 1 bulan, sesuai SK masa kerja KPPS pada tanggal 7 november sampai 8 desember 2024,” Imbuhnya.
Adapun rincian honor dan syarat yang harus di penuhi adalah :
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000
Syarat pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia 17-55 tahun
Setia pada Pancasila
Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP
Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan
Bebas narkotika
Pendidikan minimal SMA/sederajat
Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
Pas foto
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
1. Siapkan berkas dokumen persyaratan:
– Surat pendaftaran
– Fotokopi e-KTP
– Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
– Surat pernyataan
– Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah
– Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
– Daftar riwayat hidup
– Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar
2. Datangi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
Pendaftaran: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan/masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
Penetapan anggota KPPS terpilih, pelantikan, dan bimbingan teknis: 7 November 2024
Itulah informasi gaji KPPS Pilkada 2024, persyaratan, cara daftar, dan jadwal seleksi. Semoga bermanfaat.