PERISTIWA

Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara Resmi Pimpin Trenggalek 2025-2030

×

Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara Resmi Pimpin Trenggalek 2025-2030

Sebarkan artikel ini
Bupati Trenggalek dan Wakil Bupati Trenggalek jabat 2025-2030.
Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek saat akan melaksanakan pelantikan.

SUARA TRENGGALEK Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara kembali dipercaya memimpin Kabupaten Trenggalek untuk periode 2025-2030. Keduanya resmi dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam prosesi pelantikan serentak di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025).

Pelantikan ini merupakan bagian dari agenda nasional yang mencakup 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Usai dilantik, para kepala daerah dijadwalkan mengikuti retret di Akademi Militer, Magelang, pada 21-28 Februari 2025.

Dua Periode Bupati dan Wabup Trenggalek

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau yang akrab disapa Mas Ipin, menyampaikan antusiasmenya atas pelantikan ini. Menurutnya, pelantikan serentak ini menjadi momentum bersejarah sejak Indonesia merdeka dan diharapkan menjadi awal yang baik bagi daerahnya.

“Ini momen bersejarah bagi Indonesia, dan saya berharap bisa membawa sejarah baik untuk Kabupaten Trenggalek. Mohon doa restunya agar kami bisa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” ujar Mas Ipin.

Meskipun masih dalam tahap pemulihan akibat cedera kaki, Mas Ipin tetap menunjukkan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah periode 2025-2030. Ia menegaskan akan tetap mengikuti seluruh agenda, termasuk retret di Magelang, yang bertujuan memperkuat wawasan dan kepemimpinan kepala daerah.

Sebelumnya, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara juga menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek untuk periode 2021-2024. Pelantikan mereka kala itu dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai hasil dari Pilkada Serentak 2020.

Pelantikan serentak kepala daerah tahun ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Regulasi tersebut menetapkan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025.