PERISTIWA

Miris, Bapak dan Anak Pimpinan Ponpes di Trenggalek Terdeksi Pedofil

×

Miris, Bapak dan Anak Pimpinan Ponpes di Trenggalek Terdeksi Pedofil

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Bejatnya aksi cabul yang dilakukan bapak dan anak pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek menjadi perhatian publik. Kedua terdakwa telah di vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam uraian persidangan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Masduki (72) dan Faisol (37) terdeteksi sebagai pedofilia. Ini terbukti setelah keduanya melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Dian Nur Pratiwi, dalam pembacaan putusan sidang menerangkan sejumlah pertimbangan dari para saksi dalam amar putusannya.

Salah satunya adalah hasil tes psikologi terhadap Masduki dan Faisol. Hasilnya kedua terdakwa terdeteksi sebagai pedofilia, karena telah berpulang kali melakukan pencabulan terhadap santriwati.

“Didapatkan hasil pemeriksaan psikologi terdakwa yakni terdakwa berperilaku pedofilia, yaitu perilaku seksual yang cenderung menyukai anak-anak prapubertas hingga pubertas,” kata Dian Nur Pratiwi, Senin (30/9/2024).

Perbuaatan terdakwa dilakukan dengan sadar dan tidak ada kondisi gangguan jiwa psikotik. Dengan hasil itu terdakwa Masduki maupun Faisol dinilai layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Trenggalek tersebut kedua terdakwa menjalani sidang putusan secara berurutan dengan. Dalam amar putusannya majelis hakim memvonis Masduki maupun Faisol dengan pidana yang sama berupa penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 100 juta.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak. “Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana hukuman selama 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Masduki hampir setiap hari melakukan pencabulan terhadap salah satu korban di kamar, ruang tamu hingga dapur.

Sedangkan Faisol melakukan pencabulan terhadap salah satu korban lima hari sekali saat korban piket malam.

Setelah sidang putusan ini, kedua terdakwa akan bersiap untuk mengikuti sidang pencabulan dengan korban yang berbeda. (*)

Trenggalek
PERISTIWA

Perhutani Trenggalek Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan, Gunung Orak Arik Jadi Titik Rawan

Inti Berita:
Perhutani dan instansi terkait siaga hadapi kemarau panjang 2026
Puncak kemarau diprediksi terjadi Juli–Agustus
Titik rawan kebakaran: Gunung Orak-Arik, Jaas, dan Gembleb
Pembakaran lahan jadi pemicu utama kebakaran
Antisipasi kekeringan dilakukan dengan penambahan sumber air dan biopori

SUARA TRENGGALEK – Perhutani bersama sejumlah instansi di Kabupaten Trenggalek meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan kekeringan yang diprediksi meningkat saat musim kemarau 2026.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan langkah antisipasi dilakukan menyusul peringatan adanya fenomena kemarau panjang yang dipengaruhi perubahan iklim global.

“Ini bagian dari kesiapsiagaan perubahan iklim. Kita mendapat arahan langsung, termasuk dari Wakapolri, untuk mengantisipasi dampak kemarau panjang tahun ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Hermawan, koordinasi lintas sektor telah dilakukan bersama Polres Trenggalek, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memaparkan prediksi puncak kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita lakukan edukasi bersama BPBD, termasuk pemasangan banner, flyer, dan kampanye di media sosial agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Hermawan mengungkapkan, sejumlah titik rawan kebakaran di Trenggalek telah dipetakan. Di antaranya kawasan Gunung Orak-Arik, Gunung Jaas, serta wilayah perbukitan di sekitar Desa Gembleb.

Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat saat persiapan tanam menjadi salah satu pemicu utama kebakaran hutan.

“Biasanya lahan dibersihkan lalu dibakar. Ini yang menjadi pemicu kebakaran, apalagi saat angin kencang api bisa merambat ke kawasan hutan,” ujarnya.

Selain kebakaran, potensi kekeringan juga menjadi perhatian serius. Hermawan menyebut pihaknya telah berkoordinasi untuk mengantisipasi krisis air seperti yang terjadi pada 2024 lalu.

Upaya yang dilakukan antara lain memperbanyak titik penampungan air, termasuk pembuatan biopori serta inventarisasi sumber mata air di kawasan hutan.

“Kita inventarisasi mata air yang ada untuk mendukung daerah yang berpotensi mengalami kekeringan, seperti wilayah Panggul dan sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

“Kita harus bahu-membahu agar kejadian kekeringan seperti tahun 2024 tidak terulang,” tegasnya.

Hermawan juga menyoroti potensi kebakaran di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga, khususnya di wilayah Gunung Orak-Arik.

Area tersebut dinilai rawan karena berada di atas lahan perkebunan milik warga yang kerap dibersihkan dengan cara dibakar.

“Yang paling rawan itu di Orak-Arik karena dekat dengan permukiman. Kalau pembakaran di kebun tidak diawasi, apinya bisa merambat ke atas,” ujarnya.

Selain itu, kawasan Gunung Jaas juga menjadi perhatian karena banyaknya bambu kering yang mudah terbakar.

Ia bahkan menyinggung kasus kebakaran sebelumnya yang diduga dipicu oleh aktivitas manusia.

Dengan berbagai langkah tersebut, Perhutani berharap potensi kebakaran hutan dan kekeringan di Trenggalek dapat ditekan sejak dini.