Inti Berita:
• Pembebasan lahan Bendungan Bagong Trenggalek telah mencapai sekitar 97 persen.
• Lahan masyarakat yang sebelumnya terkendala ganti rugi kini tinggal menunggu proses validasi dan verifikasi LMAN sebelum pembayaran.
• Sementara sekitar 3 persen lahan belum tuntas, termasuk 11 bidang Tanah Kas Desa dan dua bidang tanah wakaf.
SUARA TRENGGALEK – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek telah mencapai sekitar 97 persen.
Dari sisa 3 persen yang belum tuntas, persoalan masih terdapat pada 11 bidang Tanah Kas Desa (TKD) dan dua bidang tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek ATR/BPN, Heru Setiyono, mengatakan sebagian lahan masyarakat yang sebelumnya belum menerima ganti rugi kini telah menyelesaikan proses tersebut.
Menurutnya, lahan masyarakat yang telah menerima ganti rugi tinggal menunggu tahapan validasi dan verifikasi di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebelum pembayaran dilakukan.
“Jadi kalau total kami sudah 97 persen untuk pembebasannya itu ada beberapa tahap yang masih di LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) itu untuk verifikasi, kemudian ada dua yang kemarin sempat tidak menerima ganti ruginya itu akhirnya beliaunya sudah bisa menerima dari nilai, sehingga proses tanah masyarakat tidak ada masalah tinggal proses tahap ganti ruginya, validasi, verifikasi di LMAN setelah itu pembayaran,” ujar Heru, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran ganti rugi dapat dilakukan sekitar satu pekan setelah surat hasil verifikasi dan validasi dari LMAN diterima.
“Nanti kalau sudah ada surat verifikasi dan validasi sudah bisa dibayarkan antara 1 minggu setelah surat dari LMAN masuk,” katanya.
11 Bidang TKD dan 2 Tanah Wakaf Belum Tuntas
Kendala tersisa berada pada aset desa dan tanah wakaf. Dari sekitar 3 persen lahan yang belum selesai, terdapat 11 bidang Tanah Kas Desa serta dua bidang tanah wakaf.
Dua bidang tanah wakaf tersebut terdiri atas satu bidang tanah masjid dan satu bidang tanah musala.
“Jadi ada beberapa kendala yang 3 persen itu termasuk tanah masyarakat yang belum menerima dan sekarang sudah menerima, untuk tanah kas desa itu ada 11 bidang terus tanah wakaf itu ada dua bidang, satu masjid satu musala ini belum selesai pembahasan secara rigid,” jelas Heru.
Untuk 11 bidang TKD, persoalan berkaitan dengan dokumen permohonan dan rekomendasi yang menjadi bagian dari proses pengalihan aset desa untuk pembangunan Bendungan Bagong.
Heru menyebut terdapat satu bidang yang mengalami persoalan sehingga proses bidang TKD lainnya ikut terdampak.
“Karena memang surat permohonan dalam rekomendasi itu yang surat dari Bupati, satu ada yang sedikit masalah sehingga lainnya ikut terdampak,” ujarnya.
Bidang TKD Bermasalah Hendak Dipisahkan
Untuk mempercepat penyelesaian, pihak Balai berupaya memisahkan bidang yang bermasalah dari bidang-bidang TKD lainnya yang tidak memiliki persoalan.
“Ini kemarin balai mencoba mengeluarkan yang bermasalah, dan memohonkan ke pak Bupati membuatkan surat kembali ke Gubernur untuk Tanah Kas Desa yang tidak bermasalah itu dikeluarkan dari surat,” kata Heru.
Dengan langkah tersebut, bidang TKD yang tidak bermasalah diharapkan dapat melanjutkan proses tanpa harus menunggu penyelesaian satu bidang yang masih terkendala.
TKD Wajib Ikuti Mekanisme Tukar-Menukar
Heru menjelaskan, penyelesaian Tanah Kas Desa memiliki mekanisme berbeda dibandingkan tanah milik masyarakat.
Pengalihan TKD untuk pembangunan harus mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan aset desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, pemindahtanganan tanah desa melalui mekanisme tukar-menukar membutuhkan tanah pengganti.
“Jadi memang ketentuan Permendagri 1 Tahun 2016 Junto Nomor 3 Tahun 2024 Tanah Kas Desa (TKD) itu hanya dapat dilakukan melalui tukar menukar sehingga memang harus dicarikan tanah pengganti,” ungkapnya.
Tanah pengganti tersebut dapat diperoleh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Namun, pada akhirnya aset desa yang dilepaskan harus digantikan dalam bentuk tanah.
“Walaupun bisa bentuk uang dan dicarikan tanah pengganti atau langsung dicarikan tanah pengganti, jadi harus berbentuk tanah lagi,” lanjut Heru.
Kondisi tersebut membuat penyelesaian TKD membutuhkan proses lebih panjang dibandingkan lahan milik masyarakat.
Heru menegaskan, karena aset desa dilepaskan untuk pembangunan Bendungan Bagong yang merupakan proyek strategis nasional, penggantinya tetap harus dalam bentuk tanah.
“Karena aset dikeluarkan karena ganti rugi pembangunan Bagong, dalam hal ini proyek strategis nasional nanti penggantinya ya harus merupakan bentuk tanah,” kata dia.









