Inti Berita:
• Pemerintah Desa Sambirejo, Trenggalek mewajibkan setiap calon pengantin (catin) melepas sepasang burung ke alam bebas sebagai syarat kelengkapan administrasi pernikahan.
• Aturan berbasis kepedulian lingkungan tersebut tertuang resmi dalam Peraturan Desa (Perdes) Sambirejo Nomor 31 Tahun 2022 dan telah melepasliarkan sekitar 400 ekor burung dari 200 pasangan.
• Jenis burung yang dipilih adalah derkuku dan puter karena dinilai paling cocok dengan habitat geografis Desa Sambirejo yang dikelilingi hutan dan lahan pertanian.
SUARA TRENGGALEK – Ada yang unik dari tata cara pengurusan administrasi pernikahan di Desa Sambirejo, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
Setiap calon pengantin tak hanya diwajibkan melengkapi berkas kependudukan, melainkan juga diwajibkan melepas sepasang burung ke alam bebas sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Kebijakan ekologis tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Sambirejo Nomor 31 Tahun 2022 dan terus konsisten diterapkan hingga saat ini.
400 Ekor Burung Telah Dilepasliarkan
Kepala Desa Sambirejo, Karyanto, menjelaskan bahwa pelepasan burung sengaja dimasukkan ke dalam syarat wajib pernikahan guna membangun kesadaran pelestarian satwa sejak dini bagi pasangan yang baru membangun rumah tangga.
”Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga alam, satwa, dan lingkungan di Desa Sambirejo. Setiap pasangan yang menikah wajib melepas sepasang burung ke alam. Ketentuan ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi,” tegas Karyanto, Selasa (22/9/2026).
Sejak diundangkan empat tahun lalu, program ini telah diikuti lebih dari 200 pasangan. Artinya, diperkirakan sudah ada sekitar 400 ekor burung yang berhasil dikembalikan ke habitat aslinya.
Pilih Jenis Burung Derkuku dan Puter
Karyanto menyebut jenis burung yang dilepas tidak sembarangan. Pemerintah desa memilih jenis burung derkuku dan puter karena dinilai paling sesuai dengan karakteristik geografis Desa Sambirejo yang dikelilingi kawasan pertanian dan hutan.
Keberadaan lahan pertanian menyediakan pasokan pakan alami, sementara kawasan hutan menjadi tempat tinggal aman bagi proses adaptasi satwa pasca-dilepas.
”Sebagian wilayah Desa Sambirejo merupakan kawasan hutan. Karena itu, burung-burung yang sebelumnya dilepas oleh pasangan pengantin sekarang sudah bisa kita temui kembali di lingkungan sekitar,” tambah Karyanto.
Calon Pengantin Sambut Positif
Salah satu calon pengantin yang mengikuti agenda pelepasan burung di Pujasera Desa Sambirejo, Bima Ramadhan, menyambut positif aturan perdes tersebut.
Bersama pasangannya, Tri Eka Yuliana, Bima melepas sepasang burung tekukur.
Ia menilai kegiatan ini menjadi aksi nyata dalam menekan dampak perburuan liar yang masih kerap marak terjadi di pedesaan.
”Menurut saya kegiatan ini bagus karena calon pengantin ikut dilibatkan secara langsung dalam upaya pelestarian alam. Burung tekukur termasuk yang cukup sering diburu, jadi dengan melepasnya kembali ke alam, kami ikut membantu upaya pelestariannya,” ujar Bima.
Pemdes Bakal Kembangkan Program
Melihat keberhasilan dan keberlanjutan program pelepasan burung, Pemdes Sambirejo berencana memperluas cakupan program pelestarian lingkungan tersebut ke sektor penghijauan.
Ke depannya, momen pernikahan warga juga bakal dirangkaikan dengan aksi penanaman bibit pohon buah di sepanjang tepi jalan desa dan kawasan hutan sekitar.
”Kewajiban melepas burung akan tetap kita pertahankan. Ke depan, program pelestarian juga akan kita lengkapi dengan penanaman tanaman buah di pinggir jalan dan kawasan hutan,” pungkas Karyanto.











