Inti Berita:
• Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur SPPG sebesar Rp3.000 per penerima manfaat guna mencegah pembengkakan anggaran negara dari sistem tanpa plafon sebelumnya.
• Skema insentif mitra diubah dari tarif tetap Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per penerima manfaat, serta menegaskan bahwa fasilitas seperti kendaraan distribusi, peralatan memasak, dan gedung dapur merupakan kewajiban pihak mitra.
SUARA TRENGGALEK – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp 3.000 per penerima manfaat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar penggunaan anggaran negara lebih terukur dan tidak melampaui pagu yang tersedia.
Selain membatasi biaya operasional, BGN juga mengubah skema insentif mitra. Jika sebelumnya mitra menerima tarif tetap Rp6 juta per hari, kini insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan penyesuaian tersebut dilakukan untuk memperkuat efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran MBG.
Menurutnya, biaya operasional dapur kini dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.
Skema ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang tidak menerapkan batas maksimal biaya operasional.
“Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar program pembiayaan berjalan selaras dan akuntabel. Sebelumnya, penerapan biaya operasional dengan sistem biaya tanpa plafon menyebabkan pengeluaran berpotensi melampaui pagu anggaran negara. Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah manfaat penerima riil,” ujar Tysa.
Perubahan juga menyasar pemberian insentif kepada mitra. Besarannya kini dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat, dengan mempertimbangkan ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Di sisi lain, BGN menegaskan kendaraan distribusi tidak lagi dimasukkan sebagai komponen biaya operasional.
Penyediaan kendaraan, bangunan dapur, peralatan memasak, serta peralatan makan sejak awal menjadi kewajiban pihak mitra.
BGN juga menetapkan pagu anggaran penyediaan makanan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.
Seluruh komponen pembiayaan, mulai dari biaya operasional, bahan baku, hingga insentif dan layanan mutu, dihitung berdasarkan periode satu bulan penuh.
Tysa menambahkan, efisiensi anggaran harus diimbangi dengan pengelolaan SPPG yang optimal. Hal itu mencakup perencanaan menu, pengadaan bahan baku, operasional dapur, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
“Dengan manajemen yang baik, mulai dari menu perencanaan, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat,” pungkas Tysa.











