Inti Berita:
• DPRD Trenggalek melakukan perubahan Propemperda 2026 untuk memaksimalkan penyelesaian 21 Raperda dalam waktu sekitar empat bulan ke depan.
• Sejumlah Raperda mengalami perubahan judul, termasuk Raperda perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial karst.
• Sementara Raperda pemanfaatan teknologi untuk UMKM digeser menjadi Raperda Ekonomi Kreatif berdasarkan masukan masyarakat.
SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek melakukan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 untuk memaksimalkan penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan rampung dalam waktu tersisa sekitar empat bulan.
Perubahan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek, dalam prosesnya terdapat raperda yang menjadi prioritas khusus yakni perubahan nama tentang Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan saat ini terdapat 21 Raperda dalam Propemperda 2026. Sejumlah Raperda mengalami perubahan, baik dari sisi judul maupun materi yang akan dibahas.
“Ya, jadi hari ini kita melaksanakan lagi rapat paripurnan tentang perubahan Propemperda 2026. Karena di waktu yang mepet empat bulan ini ya, kita untuk memaksimalkan perda-perda kita. Jadi kita itu kan ada 21 ya, 21 Raperda sekarang ini,” ujar Doding, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan agar pembahasan sejumlah Raperda dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta waktu penyelesaian yang tersedia.
Doding menjelaskan, dari 21 Raperda tersebut terdapat beberapa agenda yang bersifat kumulatif terbuka, seperti APBD Induk 2027, APBD Perubahan 2026, serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
“Perda yang memang kumulatif terbuka ya APBD Induk 2027 dan APBD Perubahan 2026 dan LPJ kemarin ini sudah kalau yang kumulatif terbuka itu sudah jalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Raperda Karst Ganti Judul
Salah satu Raperda yang mengalami perubahan adalah Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial karst.
Doding mengatakan perubahan judul tersebut dilakukan berdasarkan masukan dari sejumlah pihak dalam pembahasan sebelumnya.
“Semuanya ada perubahan judul lagi yang Raperda perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial karst kemarin rubah judul ada permintaannya dari teman-teman,” katanya.
Perubahan judul tersebut dilakukan tanpa menghilangkan substansi utama pembahasan mengenai perlindungan kawasan karst.
Doding menegaskan, pembahasan Raperda tersebut tetap menjadi bagian dari upaya DPRD dalam memperkuat regulasi perlindungan kawasan karst di Kabupaten Trenggalek.
Raperda Ekonomi Kreatif Masuk Pembahasan
Selain Raperda Karst, DPRD Trenggalek juga melakukan penyesuaian terhadap Raperda yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi untuk UMKM. Raperda tersebut akan digeser dan diganti menjadi Raperda tentang ekonomi kreatif.
Doding mengatakan perubahan itu dilakukan setelah adanya masukan dari masyarakat yang menilai Trenggalek telah ditetapkan sebagai Kabupaten Ekonomi Kreatif, tetapi belum memiliki Perda yang secara khusus mengaturnya.
“Terus ada lagi dari masukan dari masyarakat, Trenggalek itu sudah ditetapkan sebagai Kabupaten Ekonomi Kreatif. Nah, Perda-nya belum ada,” ujarnya.
Karena itu, Komisi II DPRD Trenggalek menurutnya mengusulkan perubahan tersebut agar pembahasan Raperda dapat diarahkan pada penguatan sektor ekonomi kreatif.
“Makanya akhirnya oleh Komisi 2 itu juga dirubah. Kita akan membahas Raperda tentang ekonomi kreatif, yang digeser tentang digitalisasi UMKM atau apa itu jadi ekonomi kreatif,” terang Doding.
Ia menegaskan, Raperda yang tidak lagi masuk dalam prioritas bukan berarti dicabut sepenuhnya, melainkan dilakukan perubahan judul sesuai usulan komisi yang mengajukannya.
“Ya, ganti nama, ya diganti oleh komisi yang mengusulkan itu,” katanya.
Target Naskah Akademik Rampung Akhir 2026
Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, DPRD Trenggalek menargetkan penyusunan naskah akademik (NA) untuk Raperda yang belum memiliki dokumen tersebut dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
“Nah, setelah ini semuanya nanti yang belum naskah akademik kita NA-kan sehingga akhir tahun itu targetkan naskah akademik sudah selesai semua,” ujar Doding.
Di sisi lain, sejumlah Raperda telah memasuki tahapan akhir. Beberapa di antaranya bahkan telah berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
“Tapi ada yang banyak yang sudah tinggal paripurna itu juga banyak. Sekarang itu sudah di gubernur itu juga banyak. Misalkan pondok pesantren, terus jaminan sosial itu sudah di gubernur tinggal turun kita paripurnakan,” jelasnya.
Pemkab Dukung Raperda Perlindungan Karst
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menyatakan Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendukung perubahan Propemperda tersebut sebagai bagian dari perjalanan pemerintahan daerah.
Terkait Raperda perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem karst, Syah menilai regulasi tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan.
“Nah, ini merupakan salah satu dari komitmen Pak Bupati untuk melindungi apa istilahnya alam yang ada di Kabupaten Trenggalek,” kata Syah.
Menurutnya, perlindungan kawasan karst menjadi salah satu bagian dari komitmen pemerintah daerah terhadap kelestarian alam di Trenggalek.









