PERISTIWA

​Bayar Rp 800 Juta Barang Tak Ada, Kasus Jual Beli Ompreng MBG di Trenggalek Didalami Polisi

×

​Bayar Rp 800 Juta Barang Tak Ada, Kasus Jual Beli Ompreng MBG di Trenggalek Didalami Polisi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto saat menyampaikan progres penanganan perkara dugaan penggelapan pada kasus jual beli ompreng MBG.
Inti Berita:
Polres Trenggalek tengah menyidik dugaan penggelapan dalam transaksi pengadaan ompreng untuk kebutuhan MBG.
Perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan sekitar lima saksi telah diperiksa.
Berdasarkan pengaduan korban, nilai kerugian sementara mencapai sekitar Rp 800 juta.
Penyidik juga telah memeriksa pabrik di Jakarta yang disebut berkaitan dengan pemesanan ompreng tersebut

SUARA TRENGGALEK – Polres Trenggalek terus mendalami dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli ompreng untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek.

Perkara yang merugikan korban hingga Rp 800 juta tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dengan telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar lima saksi.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto mengatakan, perkara bermula ketika terlapor menawarkan pengadaan ompreng MBG kepada seorang warga yang kemudian menjadi pelapor.

Menurut Didik, setelah terjadi kesepakatan mengenai harga dan jumlah pemesanan, pelapor tersebut telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

Namun, barang yang dipesan pelapor melalui terlapor tidak kunjung direalisasikan atau dikirim.

“Setelah pihak pelapor ataupun korban untuk melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan, namun demikian barang yang dipesan melalui terlapor tersebut tidak kunjung direalisasi ataupun dikirim,” kata Didik, Senin (10/8/2026).

Sebelum membuat pengaduan, menurutnya korban disebut telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak terlapor. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

“Sebelum dia melakukan suatu pengaduan ataupun laporan pada kami, dari pihak korban sudah berusaha untuk melakukan pendekatan ataupun komunikasi dengan pihak terlapor, namun demikian tidak ada hasil yang diharapkan,” ujarnya.

Karena upaya tersebut menemui jalan buntu dan tidak ada pertanggungjawaban dari pihak terlapor, korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Trenggalek.

Lima Saksi Telah Diperiksa

Didik memastikan penanganan perkara telah masuk tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan penggelapan tersebut.

“Terkait dengan proses kami, kami sudah cukup maksimal yang artinya perkara ini sudah dalam tahapan penyidikan sehingga sudah ada beberapa saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Hingga saat ini, sekitar lima saksi telah diperiksa oleh penyidik.

“Kurang lebih ada sekitar lima saksi mohon maaf lima saksi terkait dengan perkara tersebut,” kata Didik.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan perkara tersebut dapat segera diproses ke tahap berikutnya.

Kerugian Dilaporkan Sekitar Rpb800 Juta

Didik menyebut, berdasarkan keterangan korban yang tercantum dalam pengaduan, nilai kerugian sementara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp800 juta.

“Namun demikian kami masih tetap mengupayakan semaksimal mungkin supaya nanti dalam perkara ini segera kami tindak untuk tahap berikutnya. Kerugian dari korban sementara ini menurut keterangan dari korban sesuai dengan yang dicantumkan dalam pengaduannya kurang lebih Rp800.000.000,” ungkapnya.

Perkara tersebut disebut terjadi beberapa bulan lalu dan merupakan perkara yang telah masuk sebelum Didik bertugas. Meski demikian, pihaknya menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu prioritas untuk segera diselesaikan.

“Namun demikian menjadi prioritas kami, menjadi proses kami untuk segera kami selesaikan dengan cara memproses secara maksimal,” tegasnya.

Ompreng Disebut Akan Dipesan dari Jakarta

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, ompreng yang dipesan tersebut rencananya didatangkan dari wilayah Jakarta.

“Kalau menurut keterangan dari korban, dia menyampaikan kepada penyidik kami yang mana dia order ataupun memesan kepada terlapor yang akan dipesankan di wilayah Jakarta,” jelas Didik.

Untuk mendalami informasi tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pabrik yang disebut membuat ompreng MBG di Jakarta.

“Dan bahkan upaya kami, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pabrik yang membuat ompreng MBG tersebut yang ada di Jakarta,” ujarnya.

Didik membenarkan bahwa ompreng yang menjadi objek perkara tersebut berkaitan dengan kebutuhan program MBG di Trenggalek, berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada penyidik.

“Iya, sepertinya seperti itu karena keterangan dari korban menyampaikan bahwa ompreng itu untuk kegiatan terkait MBG, MBG di Trenggalek,” katanya.

Tag:
Penulis: RUDI YUNI Editor: JAOHAR