POLITIK

Putusan MK Partai Politik Bisa Dicoret dari Pemilu Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

×

Putusan MK Partai Politik Bisa Dicoret dari Pemilu Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Sebarkan artikel ini
partai politik
Istimewa.
Inti Berita:
• Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 UU Pemilu terkait keterwakilan perempuan.
• Partai politik kini dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu jika tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan.
• MK menegaskan KPU wajib menggugurkan kepesertaan partai di dapil bersangkutan apabila kuota perempuan tidak terpenuhi.

SUARA TRENGGALEK Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik peserta pemilu dapat didiskualifikasi dari daerah pemilihan (dapil) tertentu apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.

Putusan tersebut merupakan hasil pengabulan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan melalui perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

MK juga menegaskan adanya konsekuensi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” demikian bunyi putusan MK.

Sebelumnya, Pasal 245 UU Pemilu hanya mengatur bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen tanpa disertai sanksi tegas apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi.

Permohonan uji materi diajukan oleh empat perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon menilai aturan yang berlaku selama ini tidak efektif karena tidak memberikan sanksi kepada partai politik yang gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Menurut para pemohon, penyelenggara pemilu selama ini hanya memberikan imbauan administratif tanpa menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada partai politik yang melanggar ketentuan tersebut.

Mereka mencontohkan sejumlah kasus pada
pemilu sebelumnya, termasuk di daerah pemilihan Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1, di mana terdapat partai politik yang hanya mengajukan satu calon laki-laki tanpa memenuhi kuota perempuan yang dipersyaratkan.

Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa kebijakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kesetaraan gender dan memperluas partisipasi perempuan dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Selain itu, secara sosiologis perempuan merupakan kelompok pemilih yang jumlahnya sangat besar dalam setiap pemilu.

Namun, keterwakilan perempuan di lembaga legislatif masih tergolong rendah sehingga aspirasi dan kepentingan perempuan dinilai belum terakomodasi secara optimal.

Dengan putusan tersebut, partai politik kini wajib memastikan kuota keterwakilan perempuan terpenuhi dalam setiap daerah pemilihan. Jika tidak, partai berpotensi kehilangan hak untuk mengikuti kontestasi pemilu di dapil yang bersangkutan.