SUARATRENGGALEK.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024 mendatang bakal tetap menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan dengan tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Tidak ada perubahan sikap dari KPU dibandingkan yang disampaikan pada 20 Agustus 2024 kemarin usai putusan MK terkait UU Pilkada terbit,” kata Afifuddin.
Dilansir dari RRI.co.id, Afifuddin juga menegaskan, jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, pihaknya tetap menjawab tegas KPU menindaklanjuti putusan MK.
Lebih lanjut, Afif mengaku, pihaknya perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk Undang-Undang (pemerintah dan DPR. Namun, konsultasi itu hanya berbentuk tertib prosedur.
“Kenapa konsultasi? kami punya pengalaman ada putusan MK dalam proses Pilpres 2024,” ungkapnya.
Diketahui, permintaan konsultasi terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Pilkada 2024 sudah dilayangkan sejak Rabu (21/8/2024). Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.