PERISTIWA

16 Dapur MBG di Trenggalek Tak Dapat Insentif 6 Juta Per hari Karena Sanksi Suspend dari BGN

×

16 Dapur MBG di Trenggalek Tak Dapat Insentif 6 Juta Per hari Karena Sanksi Suspend dari BGN

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Dok. Istimewa.
Inti Berita:
• Sebanyak 16 SPPG di Trenggalek berstatus suspend, terdiri dari 13 dapur yang baru disanksi dan 3 dapur yang sebelumnya sudah lebih dulu disuspend.
• Penyebab utama suspend adalah belum terpenuhinya standar IPAL serta kebutuhan perbaikan mayor pada infrastruktur dan SDM.
• SPPG yang berstatus suspend dipastikan tidak menerima insentif MBG sebesar Rp6 juta per hari.

SUARA TRENGGALEK Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus suspend atau penangguhan operasional sementara dipastikan tidak akan menerima insentif Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 6 juta per hari.

Kebijakan tersebut menyusul langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang kembali menjatuhkan sanksi suspend terhadap 13 dapur MBG atau SPPG di Kabupaten Trenggalek.

Sebelumnya, tiga SPPG lainnya telah lebih dulu dikenai sanksi serupa sehingga total terdapat 16 SPPG yang saat ini berstatus suspend.

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto, membenarkan bahwa SPPG yang terkena suspend tidak lagi menerima insentif selama masa penangguhan.

“Tidak,” jawab dr. Sunarto saat dikonfirmasi terkait apakah SPPG yang terkena suspend karena perbaikan mayor masih menerima insentif Rp 6 juta per hari.

Menurutnya, sanksi suspend diberikan karena sejumlah dapur MBG belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditetapkan BGN.

Temuan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan.

“Yang suspend baru terkait IPAL,” ujarnya.

Dr. Sunarto menjelaskan, sebagian besar SPPG yang disuspend juga belum memiliki fasilitas pendukung yang memenuhi standar, termasuk IPAL dan sejumlah persyaratan lainnya.

Ia menerangkan bahwa kategori perbaikan mayor yang menjadi dasar suspend mencakup pembenahan besar pada berbagai aspek operasional.

“Mayor berarti perlu perbaikan besar seperti mess, IPAL, infrastruktur dan SDM,” jelasnya.

Dari total 16 SPPG yang disuspend, terdapat tiga dapur yang tercatat telah menerima sanksi suspend sebanyak dua kali, yakni SPPG Bendungan Srabah, Pule Jombok 2, dan Durenan Sumbergayam.

Sementara itu, masa operasional SPPG yang terkena suspend bervariasi. Beberapa di antaranya bahkan telah beroperasi sejak September 2025.

Terkait tindak lanjut, dr. Sunarto menegaskan bahwa Satgas MBG hanya memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Adapun keputusan suspend sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional.

“Fungsi satgas terutama untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Penentuan suspend langsung dilakukan oleh BGN. Selain itu keamanan pangan juga menjadi perhatian satgas agar SPPG sesuai standar dengan tata kelola yang baik,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait kabar SPPG akan dikenai suspend mayor apabila tidak melayani minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Begitu pula mengenai isu pencabutan insentif bagi dapur MBG yang tidak memprioritaskan kelompok 3B, pihaknya menyebut belum menerima pemberitahuan resmi dari BGN.

Di sisi lain, dr. Sunarto memastikan seluruh SPPG di Trenggalek telah memiliki tenaga ahli gizi. Sementara sistem pengolahan limbah yang dibangun saat ini berupa IPAL mandiri pada masing-masing SPPG, bukan IPAL komunal.