POLITIK

PKS Trenggalek Pastikan Proses PAW DPRD Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

×

PKS Trenggalek Pastikan Proses PAW DPRD Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua DPD PKS Trenggalek, Subadianto saat menyampaikan proses PAW Anggota DPRD.
Inti Berita:
• PKS Trenggalek memastikan proses PAW DPRD tinggal menunggu verifikasi gubernur
• Komarudin dipastikan menjadi calon pengganti Nur Efendi
• Seluruh berkas administrasi disebut sudah lengkap dan dikirim ke Pemprov Jatim
• Verifikasi di tingkat gubernur diperkirakan maksimal 14 hari kerja

SUARA TRENGGALEK Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS)⁠ Kabupaten Trenggalek memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS kini tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD PKS Trenggalek, Subadianto. Ia mengatakan seluruh tahapan administrasi di tingkat kabupaten telah selesai dilakukan pasca wafatnya Nur Efendi dari Daerah Pemilihan (Dapil) I.

“Sudah sampai ke bupati untuk diupload dikirim ke gubernur. Semuanya sudah selesai, tinggal menunggu verifikasi dari gubernur, per tanggal 7 Mei 2026,” ujar Subadianto saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Subadianto menjelaskan, internal partai bergerak cepat agar fungsi legislasi dan pengawasan di DPRD Trenggalek tetap berjalan optimal.

Menurutnya, penentuan calon pengganti dilakukan melalui rapat resmi Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) yang terdiri dari delapan pimpinan partai.

“Setelah sepeninggal almarhum, kami langsung menggelar rapat lengkap pimpinan partai atau DPTD. Hasil kesepakatan merujuk pada calon pengganti sesuai nomor urut perolehan suara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif sebelumnya, kursi tersebut akan diisi oleh calon nomor urut tiga, yakni Komarudin.

“Setelah saya, maka jatuh ke nomor urut tiga, yakni atas nama Bapak Komarudin. Nama tersebut sudah kami sampaikan ke DPRD,” imbuhnya.

Subadianto memastikan seluruh dokumen pendukung telah dilengkapi, termasuk surat dari pimpinan pusat PKS yang menyatakan tidak ada sengketa internal terkait proses PAW tersebut.

Ia menyebut saat ini berkas telah melewati proses verifikasi di tingkat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Posisi sekarang berkas sudah dikirim oleh Bupati ke Gubernur Jawa Timur. Kami sedang menunggu proses verifikasi di sana,” katanya.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, proses verifikasi di tingkat gubernur maksimal berlangsung selama 14 hari kerja.

“Batas maksimal di gubernur itu 14 hari kerja untuk verifikasi. Jika data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap, maka gubernur akan mengeluarkan penjadwalan terkait pelantikan,” tuturnya.

PKS Trenggalek berharap proses PAW dapat segera selesai agar kursi kosong di DPRD tidak menghambat kinerja alat kelengkapan dewan.
Diketahui, almarhum Nur Efendi sebelumnya bertugas di Komisi IV dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Trenggalek.

“Intinya kami ingin segera terisi. Sayang jika dibiarkan kosong, karena ini menyangkut tugas-tugas di DPRD. Kalau tidak segera diisi, nanti ada kekurangan anggota di Komisi IV dan Badan Musyawarah,” ungkapnya.

Setelah surat keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur diterbitkan, tahapan berikutnya adalah rapat paripurna istimewa DPRD Trenggalek untuk agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota PAW.

“Seluruh berkas sudah diunggah oleh pihak bupati. Sekali lagi, kita tinggal menunggu hasil verifikasi dari provinsi. Untuk detail teknisnya, koordinasi juga terus dilakukan dengan bagian pemerintahan,” pungkasnya.