Inti Berita:
• Proses PAW DPRD Trenggalek dari PKS sudah berjalan
• Usulan pemberhentian sudah sampai di gubernur
• Pengganti (H. Komarudin) sudah diverifikasi KPU
• Proses tertunda karena berkas partai belum lengkap
• Dokumen BB1–BB11 masih belum diserahkan
SUARA TRENGGALEK – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai berjalan pasca meninggalnya Nur Efendi dari Daerah Pemilihan (Dapil) I.
Proses administrasi pemberhentian Nur Efendi telah lengkap dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur. Namun, hingga kini proses administrasi untuk pengganti masih menunggu kelengkapan administrasi dari partai pengusung.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom saat ditemui awak media menjelaskan bahwa usulan pemberhentian telah diajukan dan saat ini berada di tingkat gubernur jawa timur.
“Untuk pengajuan pemberhentian antar waktu karena meninggal sudah. Sekarang posisinya sudah di gubernur,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Sementara itu, untuk pengajuan pengganti antar waktu, berkas telah disampaikan ke Ketua DPRD. Namun, prosesnya belum bisa dilanjutkan karena dokumen persyaratan belum lengkap.
“Kami sudah bersurat kepada partai agar melengkapi berkas. Jika sudah lengkap, akan kami ajukan ke gubernur melalui bupati,” jelasnya.
Mohtarom menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi calon pengganti.
Hasilnya, KPU menyatakan bahwa nama yang diusulkan telah sesuai dengan ketentuan perolehan suara.
Calon pengganti yang diajukan oleh KPU adalah H. Komarudin, yang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 1.
“Dari KPU sudah ada balasan bahwa nama yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.
Namun, kendala utama saat ini terletak pada kelengkapan dokumen administrasi dari partai. Berkas yang baru diserahkan hanya model BB, sementara dokumen model BB1 hingga BB11 belum dilengkapi.
“Yang disampaikan baru model BB saja, sementara BB1 sampai BB11 belum. Itu yang masih kami tunggu,” katanya.
Muhtarom menernagkan jika dokumen tersebut mencakup sejumlah pernyataan penting, seperti kesediaan bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan, serta tidak melakukan kegiatan yang didanai APBN maupun APBD.
Perlu diketahui, kursi DPRD dari Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu berpotensi diisi oleh H. Komarudin, yang pada Pemilu 2024 meraih 4.003 suara.











