Inti Berita:
• KPU Trenggalek belum terima surat resmi DPRD terkait proses PAW.
• KPU baru akan memproses setelah ada surat dari Sekwan.
• Kursi DPRD PKS yang kosong akan diisi H. Komarudin.
• Proses PAW masih tahap administrasi dan verifikasi data.
• PKS berharap seluruh tahapan berjalan lancar hingga penetapan.
SUARA TRENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek masih menunggu surat resmi dari DPRD terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PKS.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menegaskan bahwa pihaknya bersifat pasif dan baru akan menindaklanjuti setelah menerima surat dari Sekretariat DPRD (Sekwan).
“Untuk KPU saat ini belum menerima surat. Jadi memang KPU sifatnya pasif. Ketika ada surat dari Sekretariat Dewan, baru kita tindaklanjuti dengan pleno dan pengecekan dokumen,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah menerima surat tersebut, KPU akan melakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen, termasuk Surat Keputusan (SK) penetapan hasil pemilu, daftar calon tetap (DCT), serta berita acara dan rekapitulasi suara.
“Termasuk kita cek SK penetapan hasil pemilihan, DCT, dan lampiran rekapitulasi untuk memastikan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Trenggalek, Subadianto, sebelumnya menyampaikan duka cita atas wafatnya anggota DPRD dari Fraksi PKS, Nur Efendi, yang pada Pemilu 2024 memperoleh 4.553 suara.
“Kami mengucapkan berbela sungkawa kepada kader kami di PKS yang juga anggota Fraksi PKS di DPRD,” katanya.
Ia menjelaskan, mekanisme PAW akan dilakukan dengan menunjuk calon legislatif dengan perolehan suara berikutnya.
Dalam hal ini, kursi tersebut direncanakan akan diisi oleh H. Komarudin yang meraih 4.003 suara pada Pemilu 2024.
“Untuk PAW karena anggota Fraksi PKS meninggal dunia, nanti akan digantikan oleh H. Komarudin sebagai peraih suara terbesar ketiga,” jelasnya.
Secara administratif, DPD PKS Trenggalek telah mengirimkan surat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS melalui DPW PKS Jawa Timur sejak Jumat (10/04/2026) untuk mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah Partai.
“Secara struktural kami sudah melayangkan surat kepada Presiden PKS melalui DPW Jawa Timur untuk memohon rekomendasi Mahkamah Partai, bahwa PAW ini tidak ada masalah internal,” paparnya.
Saat ini, proses PAW masih dalam tahap pengumpulan data dan pemenuhan persyaratan calon pengganti, termasuk verifikasi perolehan suara di KPU.
“Calon pengganti sedang mengurus persyaratan, termasuk meminta verifikasi perolehan suara ke KPU, kemudian dilanjutkan ke DPRD, Bupati, hingga ke Gubernur Jawa Timur,” ujarnya.
Subadianto berharap seluruh tahapan PAW dapat berjalan lancar hingga penetapan resmi.
“Harapan kami semua bisa berjalan lancar, mulai dari proses di KPU, DPRD, hingga pengajuan ke Gubernur,” pungkasnya.











