POLITIK

8 Partai di Trenggalek Bakal Terima Banpol Rp 1,73 Miliar, Kini Tahap Persiapan Pengajuan

×

8 Partai di Trenggalek Bakal Terima Banpol Rp 1,73 Miliar, Kini Tahap Persiapan Pengajuan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Maryani, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Trenggalek.
Intinya Sih:
• Banpol parpol Trenggalek segera cair setelah LHP BPK dinyatakan aman
• Total anggaran mencapai Rp1,73 miliar untuk 8 partai
• Nilai bantuan dihitung Rp4.000 per suara sah
• Saat ini masih tahap persiapan pengajuan dan verifikasi
• Pengajuan dijadwalkan mulai 11 Mei 2026
• Pencairan menunggu persetujuan bupati setelah verifikasi selesai

SUARA TRENGGALEK – Proses pencairan bantuan politik (banpol) bagi partai politik di Kabupaten Trenggalek mulai bergulir setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan aman tanpa kendala.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek juga telah menyampaikan hasil LHP BPK dana banpol tahun 2025 tersebut pada awal Mei 2026 sebagai salah satu syarat utama pencairan dana.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Trenggalek, Maryani menjelaskan saat ini proses masih dalam tahap persiapan pengajuan oleh parpol untuk pencairan dana banpol tahun 2026.

“Salah satu syarat pencairan banpol yakni LHP BPK tahun kemarin. Senin kemarin LHP dari BPK turun, lalu Selasa langsung kami bagikan ke partai. Setelah itu kami lakukan rapat koordinasi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Ia menyebut, pengajuan pencairan dijadwalkan mulai Senin, 11 Mei 2026, dilanjutkan verifikasi administrasi oleh tim pada hari berikutnya.

“Selasa nanti kita verifikasi bersama tim. Tim ini terdiri dari Inspektorat, BPKPD, Bagian Hukum, dan KPU. Kalau administrasi lolos, baru diajukan ke bupati untuk persetujuan pencairan,” jelas Maryani.

Menurutnya, saat ini statusnya masih tahap persiapan, belum masuk pengajuan resmi. “Masih proses pengajuan, istilahnya persiapan untuk pengajuan,” tambahnya.

Maryani juga menuturkan tahun ini, total anggaran banpol yang disiapkan mencapai Rp1.732.504.000, dari total suara sah 8 parpol yang memiliki kursi di DPRD ada 433.126 suara.

Dana tersebut dihitung berdasarkan perolehan suara sah partai politik, yakni Rp 4.000 per suara untuk periode 2024–2029.

Sebanyak delapan partai politik penerima banpol meliputi:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp422.728.000 (105.682 suara)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan): Rp524.244.000 (131.061 suara)
3. Partai Demokrat: Rp141.864.000 (35.466 suara)
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp207.056.000 (51.764 suara)
5. Partai Golongan Karya (Golkar): Rp185.872.000 (46.468 suara)
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Rp157.672.000 (39.418 suara)
7. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Rp59.772.000 (14.943 suara)
8. Partai Amanat Nasional (PAN): Rp33.296.000 (8.324 suara)