POLITIK

KPU Trenggalek Pastikan Proses PAW PKS Sesuai, Komarudin Sebagai DCT Peroleh Suara 4.003

×

KPU Trenggalek Pastikan Proses PAW PKS Sesuai, Komarudin Sebagai DCT Peroleh Suara 4.003

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah.
Inti Berita:
• KPU pastikan calon PAW dari PKS sudah sesuai perolehan suara
• H. Komarudin jadi kandidat pengganti dengan 4.003 suara
• Proses PAW tertahan karena berkas partai belum lengkap
• Dokumen baru masuk model BB, BB1–BB11 masih kurang
• Usulan pemberhentian anggota lama sudah di tingkat gubernur
• Kelengkapan administrasi jadi kunci lanjutnya proses PAW

SUARA TRENGGALEK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek memastikan calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah sesuai dengan ketentuan perolehan suara.

Namun, prosesnya belum bisa dilanjutkan karena masih menunggu kelengkapan administrasi dari partai pengusung.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyebut calon pengganti merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) I.

“Peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 atas nama Sdr. H. Komarudin, S.E., M.H.,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT), Komarudin yang memperoleh 4.003 suara dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW.

“Dengan nomor urut DCT (1) suara calon (4.003) dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Trenggalek apabila telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara pada tahun yang sama sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat 3 PKPU 3 Tahun 2025,” terang Istatiin.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, menjelaskan proses PAW dimulai setelah wafatnya Nur Efendi dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu.

“Untuk pengajuan pemberhentian antar waktu karena meninggal sudah. Sekarang posisinya sudah di gubernur,” ujarnya.

Meski calon pengganti telah dikonfirmasi sesuai aturan oleh KPU, proses pengajuan belum bisa dilanjutkan karena berkas dari partai belum lengkap.

“Kami sudah bersurat kepada partai agar melengkapi berkas. Jika sudah lengkap, akan kami ajukan ke gubernur melalui bupati,” jelas Mohtarom.

Ia mengungkapkan, hingga kini dokumen yang masuk baru sebagian, yakni model BB. Sementara dokumen lain seperti BB1 hingga BB11 masih belum diserahkan.

“Yang disampaikan baru model BB saja, sementara BB1 sampai BB11 belum. Itu yang masih kami tunggu,” katanya.

Menurutnya, kelengkapan dokumen tersebut menjadi syarat penting karena memuat sejumlah pernyataan dari calon PAW, termasuk komitmen bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan, serta tidak terlibat dalam kegiatan yang dibiayai APBN maupun APBD.

Dengan demikian, proses PAW DPRD Trenggalek saat ini masih bergantung pada kelengkapan administrasi dari partai pengusung sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.