SUARA TRENGGALEK – Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Trenggalek tahun 2024 telah di umumkan Tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
Hasilnya dari 1.819 pelamar yang telah berhasil melakukan submit berkas, sebanyak 1.491 orang diantaranya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 328 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu menyampaikan ada sejumlah 328 peserta dinyatakan TMS.
“Paling banyak kegagalan karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai persyaratan, itu ada 153 orang,” kata Indrayana, Jumat (20/9/2024).
Selain itu, sebanyak 65 peserta TMS karena akreditasi yang dimiliki oleh jurusan atau perguruan tingginya tidak sesuai dengan kualifikasi.
Lalu sebanyak 59 peserta mengunggah bukti akreditasi setelah kelulusan atau tidak berada di masa kelulusannya. Selain itu, Panselda juga menemukan 3 peserta yang IPK-nya di bawah ketentuan yaitu 3,00.
“Kemudian materai tidak sesuai ketentuan 15 orang, transkrip tidak terbaca dengan jelas kemudian pakai transkrip sementara sebanyak 17 orang, ada lagi yang dokumen lamarannya salah sebanyak 2 orang, dan lainnya,” ucap Indrayana.
Para peserta yang TMS diberikan kesempatan untuk memberikan konfirmasi pada masa sanggah yaitu tanggal 20 – 22 September.
Setelah itu panitia seleksi daerah akan menjawab sanggahan tersebut tanggal 20 sampai dengan maksimal 24 September.
Indrayana memastikan, setiap peserta yang TMS diberikan hak untuk melakukan sanggah.
“Walaupun mungkin peserta yang TMS karena IPK nya di bawah ketentuan atau akreditasi dan kualifikasi pendidikannya tidak sesuai, mereka tetap punya hak untuk melakukan sanggah,” lanjutnya.
Sanggahan yang masuk tersebut akan dilakukan kajian ulang oleh Panselda, ketika ternyata didapati memenuhi syarat, bisa saja statusnya berubah menjadi MS, namun jika dalam kajian tersebut tetap tidak memenuhi kualifikasi maka akan tetap dinyatakan TMS.
Dalam masa sanggah tersebut peserta yang TMS diberi kesempatan untuk mengkonfirmasi dan meyakinkan Panselda bahwa syarat administrasi yang sudah diunggah sudah sesuai dengan kualifikasi.
Namun para peserta tidak diperkenankan untuk mengunggah dokumen atau mengunggah ulang dokumen.
“Untuk peserta yang sudah MS bisa saja berubah menjadi TMS jika di kemudian hari didapati adanya ketidak sesuaian data atau dokumen, maka panitia akan melakukan pengkajian ulang,” terang Indrayana.
“Ketika ternyata memang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan maka statusnya bisa berubah menjadi TMS,” pungkasnya.