PERISTIWA

128 Desa di Trenggalek Bakal Ikuti Pilkades Serentak 2027, Tahapan Dimulai Oktober 2026

×

128 Desa di Trenggalek Bakal Ikuti Pilkades Serentak 2027, Tahapan Dimulai Oktober 2026

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek, Suhartoko saat menyampaikan progres pelaksanaan Pilkades serentak 2027.
Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek menargetkan tahapan Pilkades 2027 mulai berjalan pada Oktober 2026.
• DPMD menyiapkan dua Ranperda sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.
• Regulasi masih menunggu pembahasan DPRD dan evaluasi gubernur.

SUARA TRENGGALEK – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Trenggalek memang baru akan digelar pada 2027.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mulai mempercepat berbagai persiapan, mulai dari penyusunan regulasi hingga penganggaran.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab menargetkan tahapan Pilkades serentak sudah mulai berjalan pada Oktober 2026.

Kepala DPMD Trenggalek, Suhartoko mengatakan saat ini pemerintah daerah bersama DPRD fokus membahas dua aspek utama, yakni regulasi dan penganggaran.

Pembahasan Dasar Hukum Berjalan

“Ada dua hal yang kami bahas dengan DPRD Trenggalek, yaitu terkait regulasi dan penganggaran,” ujar Suhartoko, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, DPMD telah menyiapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades mendatang.

Ranperda tersebut meliputi perubahan atas Perda Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa serta perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan kepala desa, pengangkatan perangkat desa, dan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kedua rancangan regulasi itu telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan kini menunggu pembahasan lebih lanjut di DPRD Trenggalek.

“Kami mendorong secepatnya saja sehingga bisa menyesuaikan hasil evaluasi dari gubernur nantinya,” katanya.

Suhartoko menjelaskan, penyusunan regulasi baru dilakukan setelah pemerintah daerah menerima Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 pada April 2026. Aturan tersebut menjadi dasar penyesuaian berbagai ketentuan terkait pemerintahan desa dan Pilkades.

“PP 16 itu baru kami terima pada April 2026 sebagai acuan. Setelah itu kami menyiapkan draf dan melakukan harmonisasi di Kanwil Hukum,” jelasnya.

Pemkab Siapkan Anggaran Rp5,9 Miliar

Selain regulasi, pemerintah daerah juga mulai mempersiapkan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak.

Pemkab Trenggalek mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa-desa yang akan menyelenggarakan Pilkades.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 5,9 miliar dan akan dicairkan secara bertahap pada 2026 dan 2027.

Dana tersebut diperuntukkan bagi 128 desa yang dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak.

Dengan waktu sekitar satu tahun sebelum tahapan dimulai, pemerintah berharap seluruh regulasi dapat segera diselesaikan agar persiapan teknis maupun administratif berjalan sesuai jadwal.

Jika tidak ada perubahan, Oktober 2026 akan menjadi titik awal tahapan Pilkades serentak yang akan menentukan kepemimpinan baru di 128 desa se-Kabupaten Trenggalek.