Inti Berita:
• KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
• Dinas Pendidikan Trenggalek telah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran Nomor 5008 Tahun 2026 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
• ASN, sekolah, orang tua, dan masyarakat diminta tidak melakukan maupun memberikan gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.
SUARA TRENGGALEK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya mencegah praktik gratifikasi, pungutan liar, hingga manipulasi data dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, masih ditemukan berbagai modus pelanggaran dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.
Mulai dari praktik titipan calon siswa, rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek memastikan telah mengambil langkah pencegahan.
Langkah tersebut melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 5008 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Imbauan SPMB Dindik Trenggalek
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan edaran tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
“Untuk terkait dengan edaran dari KPK dan pelaksanaan SPMB, kami juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB tahun ini melalui Surat Edaran Nomor 5008 Tahun 2026,” ujar Agus, Jumat (12/6/2026).
Menurut Agus, surat edaran itu telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan, aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah, orang tua murid, hingga masyarakat umum.
Tujuannya agar seluruh pihak tidak memanfaatkan proses penerimaan murid baru untuk kepentingan pribadi yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam SPMB.
“Kami sudah mengimbau kepada seluruh stakeholder satuan pendidikan, ASN, perangkat daerah, orang tua murid dan masyarakat untuk tidak memanfaatkan hal-hal yang tidak diperlukan yang justru mencederai proses pelaksanaan SPMB,” katanya.
Pelanggaran Akan Ditindak Sesuai Aturan
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran selama proses SPMB berlangsung, Agus menegaskan pemerintah akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, bentuk sanksi akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Kalau memang nanti terjadi, pasti nanti kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski dalam edaran KPK disebutkan adanya risiko sanksi pidana bagi pelaku tindak korupsi maupun gratifikasi, Agus enggan berspekulasi lebih jauh.
“Kita tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai ketentuan. Kita tidak bisa berbicara soal hal itu dulu, nanti kita lihat pelanggarannya seperti apa,” imbuhnya.
ASN dan Orang Tua Diminta Tolak Gratifikasi
Dalam Surat Edaran Nomor 5008 Tahun 2026, Pemkab Trenggalek menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
ASN diwajibkan menjadi teladan dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas maupun kewajibannya.
Selain itu, ASN juga dilarang memanfaatkan proses penerimaan murid baru untuk melakukan tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.
Pemkab juga meminta seluruh kepala perangkat daerah menerbitkan imbauan internal agar pegawai mematuhi aturan tersebut. Sementara Dinas Pendidikan diminta meneruskan informasi hingga ke tingkat korwil dan satuan pendidikan.
Di sisi lain, orang tua siswa, wali murid, serta masyarakat juga diingatkan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN maupun pihak sekolah terkait proses SPMB.
Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.
Mulai dari aplikasi SP4N Lapor, layanan WhatsApp, SMS pengaduan, hingga akun media sosial resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek.
Dengan langkah pencegahan tersebut, Pemkab Trenggalek berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi sesuai instruksi KPK.











