PERISTIWA

RUU Minerba 2009 Disahkan, UMKM dan Ormas Keagamaan Diprioritaskan Dapat Izin Tambang

×

RUU Minerba 2009 Disahkan, UMKM dan Ormas Keagamaan Diprioritaskan Dapat Izin Tambang

Sebarkan artikel ini
Uu Minerba untuk ukm dan ormas
Ilustrasi tamang

SUARA TRENGGALEK – Ormas dan UMKM menjadi prioritas utama pengelolaan tambang mineral. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang.

Melalui UU baru ini, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan prioritas dalam pengelolaan lahan tambang mineral. Namun, sejumlah aktivis lingkungan mengecam revisi ini.

Pengesahan UU Minerba dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Agtas, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies Kadir dalam sidang paripurna, yang kemudian disepakati oleh peserta sidang.

Uu Minerba
Tambang

Kampus Tidak Lagi Dapat Konsesi Tambang

Sebelumnya, dalam pembahasan panitia kerja (Panja) RUU Minerba di Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah dan DPR sepakat mengubah beberapa ketentuan terkait izin konsesi tambang. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan izin konsesi bagi perguruan tinggi, yang sebelumnya sempat diusulkan. Keputusan ini diambil dengan alasan menjaga independensi akademik kampus.

Sebagai gantinya, UU Minerba mengamanatkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta yang ditunjuk oleh pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada perguruan tinggi daerah. Bentuk perhatian tersebut mencakup izin riset, praktik kerja, serta beasiswa bagi mahasiswa yang membutuhkan.

Tambang Minerba
Tambang Minerba

Dukungan bagi UMKM dan Ormas Keagamaan

Dalam regulasi baru ini, UMKM dan ormas keagamaan diberikan peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Pemerintah menilai bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan ekonomi serta memberikan kesempatan bagi kelompok usaha kecil untuk berkembang dalam sektor yang selama ini didominasi oleh korporasi besar.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam sidang paripurna, menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi DPR atas inisiatif revisi keempat UU Minerba ini.

“Perubahan ini sejalan dengan keinginan pemerintah dalam upaya memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batubara melalui pemberian kesempatan, khususnya bagi BUMN, BUMD, usaha kecil dan menengah, koperasi, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur dukungan terhadap penelitian dan pendanaan pendidikan bagi perguruan tinggi yang membutuhkan,” ujar Bahlil.

Dengan disahkannya UU Minerba ini, diharapkan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia dapat lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di berbagai sektor masyarakat melalui ormas.